Hukum

Rutin Laporkan Kinerja Keuangan, Bukti Itikad Baik PT Meratus Line Selama PKPU

94
×

Rutin Laporkan Kinerja Keuangan, Bukti Itikad Baik PT Meratus Line Selama PKPU

Sebarkan artikel ini
Meratus
Yudha Prasetya, kuasa hukum PT Meratus Line

BERITABANGSA.COM-SURABAYA– PT Meratus Line Yudha Prasetya menunjukkan bukti itikad baik selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Bukti itu, Meratus secara rutin menyampaikan laporan keuangan kepada pengurus dan hakim pengawas selama proses PKPU.

Menurut Yudha Prasetya, penyampaian laporan keuangan selain menunjukkan itikad baik selama masa PKPU yang diajukan oleh kreditur pemohon PT Bahana Line (BL) dan PT Bahana Ocean Line (BOL) juga sebagai upaya sungguh-sungguh.

“Kami perlu menegaskan hal ini merespon pernyataan pengurus pada sidang proses PKPU 11 November lalu bahwa ‘pengurus menghadapi kendala tertentu dalam pengurusan harta debitur’,” ujar Yudha kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Menurut Yudha, dengan penyampaian laporan keuangan secara rutin seharusnya tidak ada alasan bagi pengurus untuk menyatakan adanya kendala dalam pengurusan harta debitur.

Melalui laporan keuangan itu, jelasnya, pengurus dan hakim pengawas dapat melihat bahwa debitur tidak merugikan hartanya.

“Sebaliknya, laporan keuangan itu menunjukkan adanya kinerja positif, penambahan modal dalam bisnis klien kami,” tegas Yudha, kuasa hukum PT Meratus Line.

Yudha menyesalkan pernyataan-pernyataan kuasa hukum PT BL dan PT BOL yang mendorong media menyampaikan fakta-fakta rapat dan sidang dalam proses PKPU secara tidak seimbang.

Misalnya, ujar Yudha, pernyataan pengurus tersebut sebenarnya telah mendapatkan respon lisan secara langsung dari Majelis Hakim yang balik mempertanyakan klaim adanya kendala dalam pengurusan harta debitur.

“Hakim pemutus membaca rekomendasi dan mengetahui adanya laporan keuangan yang rutin disampaikan debitur kepada pengurus, Hakim Pengawas, dan Majelis Hakim Pemutus,” jelasnya.

Namun, ujarnya, respon Hakim Pemutus terhadap pernyataan seorang pengurus itu tidak diberitakan sehingga seolah-olah Hakim Pemutus menerima begitu saja apa yang disampaikan pengurus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *