Hukum

Residivis Kasus Asusila Diseret ke Penjara Usai Curi Ponsel Warga

63
×

Residivis Kasus Asusila Diseret ke Penjara Usai Curi Ponsel Warga

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-BLITAR- Pemuda asal Jalan Melati, Kota Blitar, berinisial SYS (18) harus kembali meringkuk di balik jeruji besi Polres Kota Blitar.

Residivis kasus asusila ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sanankulon Polres Kota Blitar, setelah tepergok mencuri ponsel milik Asep Yunadi (35), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Scroll untuk melihat berita

Setelah melakukan pendalaman dan pengembangan, ternyata korban tak hanya satu orang. Bahkan pelaku juga telah melakukan pencurian pada ponsel milik Satria Hadi, warga Dusun Ngadipuro, Desa Sumberejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

“Pemuda ini memang residivis dalam kasus asusils yang pernah dilakukan pada 2018 silam. Sedangkan sekarang, tersangka ditangkap petugas Polsek Sanankulon setelah kedapatan mencuri ponsel di dua lokasi,” kata Kasi Humas Polres Kota Blitar, Iptu Ahmad Rochan, Kamis (28/7/2022).

Awal mula kasus aksi pencurian ponsel ini terjadi lima hari yang lalu tepatnya pada Sabtu (23/7/2022) dini hari. Tersangka ini masuk ke rumah korban dan mengambil ponsel yang ditaruh di atas meja ruang tamu.

Namun nahas, aksi pencurian tersangka ini diketahui oleh anak korban. Saat itu anak korban langsung memberitahu orangtuanya bahwa ada orang masuk rumah dan mengambil ponselnya.

“Korban keluar dan melihat tersangka berdiri di depan rumah. Lalu korban mengamankan tersangka,” ujarnya.

Saat ditangkap oleh korban, tersangka awalnya sempat mengelak dan mengaku tidak mengambil ponsel korban.

Tersangka beralasan bahwa ia datang ke rumah korban hanya sekadar untuk meminta air minum. Tapi, korban tidak percaya dan melaporkan kasus itu ke Polsek Sanankulon.

“Setelah diinterogasi polisi, tersangka akhirnya mengaku telah mencuri ponsel. Tersangka menyembunyikan ponsel hasil curian di bawah tumpukan pisang di dekat rumah korban,” katanya.

Sekarang tersangka harus kembali mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota. Dan pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus pencurian tersebut.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *