Hukum

Rekam Aksi Jaksa Bojonegoro Sodomi Pelajar di Hotel Jombang, Begini Cerita OB

80
×

Rekam Aksi Jaksa Bojonegoro Sodomi Pelajar di Hotel Jombang, Begini Cerita OB

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi Kamar Hotel

BERITABANGSA.COM– JOMBANG – Oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, AH sudah dijebloskan ke rumah tahanan. Hal ini dilakukan polisi, setelah AH memberikan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Bojonegoro ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap pelajar.

AH nonaktif Kejari Bojonegoro ini ditangkap di Hotel Central Jalan Gus Dur, Candi Mulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Kamis, (18/8/2022) dini hari.

Di sana, petugas gabungan berhasil mengamankan 3 orang termasuk korban guna kepentingan tindak lanjut pemeriksaan.

E adalah seorang pengawas kebersihan Hotel Central Jombang. Perempuan ini mengaku tahu awalnya AH saat memesan kamar untuk menginap semalam. Kata E, pemesanan kamar hotel atas nama AH Kamis (17/8/2022) malam.

“Nginapnya di kamar 207. Masuknya check in itu jam 10 malam. Tidak tau pasti awalnya bersama siapa saja,” ujarnya kepada awak media pada Jumat, (19/8/2022).

Menginap di Hotel Central ini, AH mendapat berbagai fasilitas. Mulai dari ruangan kamar yang ber AC, televisi, air galon dan lain sebagainya. Mengenai tarif semalam, E menjelaskan Rp380 ribu.

Sementara saat disinggung waktu petugas gabungan melakukan penangkapan, E mengaku sejumlah polisi dari Sat Reskrim Polres Jombang tiba di hotel, Jumat (18/8/2022) dini hari.

“Tarifnya 380. Ya dapat fasilitas seperti biasa, AC, Televisi, Air mineral gitu saja. Kalau kejadiannya (polisi melakukan penangkapan, red) itu pada hari Jumat tanggal 18 nya, pagi. Waktu itu teman saya yang jaga, jadi saya libur waktu itu,” jelasnya saat ditemui di tempat lobi Hotel Central Jombang ini.

Masih kata E, polisi diketahui sudah menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari CCTV, selimut, seprei, buku tamu, hingga gelas kaca yang disediakan hotel tiap kamar.

“Saya tahunya dari Pak Wito, resepsionis sini juga yang jaga waktu itu. Jadi, katanya buku tamu, gelas, selimut, seprei gitu disita. CCTV nya saya antarkan kemarin sore sampai sempat diperiksa juga sampai jam setengah sembilan malam,” katanya.

Kamar Gelap Gulita

Kamar Hotel
Kondisi Kamar 207 di Hotel Central Jombang

Pada Jumat (19/8/2022) siang, kamar 207 Hotel Central Jalan Gus Dur, Candi Mulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, gelap. Sepanjang jalan menuju ruangan ini, tak ada lampu yang dinyalakan.

Kamar itu, merupakan tempat AH nonaktif Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Bojonegoro, saat melakukan pencabulan terhadap pelajar SMA di Jombang.

Tak ada suara yang terdengar, berada di halaman kamar 207 ini. Pintu kamar itu tertutup, meski tak digandoli kunci. Sementara di depannya masih terbentang garis polisi.

E, pengawas kebersihan Hotel Central ini mengatakan jika, kamar itu masih tidak diperbolehkan untuk ditempati. Hal itu disampaikan sudah jadi pesan polisi sejak Kamis (19/8/2022) pagi.

“Dari kemarin masih belum boleh dipesani. Cuma petugas kebersihan saja bersih-bersih gitu,” imbuhnya.

Sekadar diketahui sebelumnya jika, oknum jaksa digerebek oleh tim gabungan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022) dini hari.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 3 orang beserta barang bukti. Sementara AH non-aktif Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Bojonegoro ditangkap lantaran diduga melakukan tindak asusila kepada anak lelaki di bawah umur.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *