Peraturan dan UU

Warga Lemah Putro vs PT KAI Masuk Babak Baru

106
×

Warga Lemah Putro vs PT KAI Masuk Babak Baru

Sebarkan artikel ini
PT KAI dan Warga
Warga Lemah Putro Sidoarjo saat Konsolidasi Menolak Rencana Penertiban Wilayah disekitar Stasiun Sidoarjo yang Akan Dilakukan PT. KAI

Semenatara itu, Ketua LBH Damar Indonesia Dimas yang didapuk menjadi kuasa hukum warga saat ditemui di lokasi menjelaskan jika aksi yang dilakukan oleh warga saat ini adalah bentuk solidaritas.

Solidaritas warga tersebut didasari atas surat yang dilayangkan oleh KAI Daops 8 tentang penertiban di wilayah Stasiun Sidoarjo.

Scroll untuk melihat berita

“Tentu pada dasarnya masyarakat disini adalah masyarakat yang taat hukum, tapi kita juga melihat dari aspek-aspek kemanusiaan bahwasanya dalam proses penertiban itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan syarat yang diatur oleh hukum,” ujar Dimas.

Ia juga meminta agar pemerintah daerah hadir dalam permasalahan antara warga dengan KAI Daops 8 Surabaya.

Pihaknya menegaskan bahwa negara juga harus hadir dan mencarikan solusi atas polemik yang berkepanjangan ini.

Menurutnya, jika tanah tersebut diklaim milik KAI maka akan menjadi satu hal yang debatable.

“Di Sidoarjo tentu saya sudah mengetahui dari keterangan warga dan tim saya yang ada di lapangan, bahwa ada upaya intimidasi secara verbal yakni pemungutan terhadap uang sewa kepada masyarakat. Namun masyarakat mempertanyakan apa dasar pemungutan itu dan kemana uang itu masuk dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban terhadap pemungutan itu tidak disampaikan secara transparan,” terangnya.

Dimas menambahkan bahwa saat masyarakat diundang dalam agenda pembahasan terkait pemungutan sewa tersebut masyarakat dimintai tanda tangan namun tanda tangan tersebut tidak jelas diperuntukkan untuk apa. Sehingga menurutnya hal tersebut adalah suatu bentuk penipuan terhadap masyarakat.

“Harapan warga tentunya karena mereka sudah menempati di sini berpuluh-puluh tahun tentunya ini menjadi hak hidup untuk mereka atau hak hidup untuk mendapatkan tanah dan bangunan di sini. Yang kedua, pemerintah harus hadir di tengah permasalahan ini. Misalnya warga tidak diizinkan untuk bertempat tinggal di sini maka diberikan ganti rugi yang layak untuk membeli rumah yang baru,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *