Peraturan dan UU

Wakil Rakyat Sikapi Maraknya Koperasi Berpraktik Rentenir

103
×

Wakil Rakyat Sikapi Maraknya Koperasi Berpraktik Rentenir

Sebarkan artikel ini
Wakil Rakyat
Sejumlah warga dan kepala desa serta petugas dinas koperasi usai melakukan dialog di Balai Desa Jatirejo

BERITABANGSA.ID – LUMAJANG – Maraknya koperasi berpraktik rentenir, di Lumajang memicu wakil rakyat menyikapi hal secara serius. Apalagi keberadaannya sudah meresahkan masyarakat.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, Hadi Nur Kiswanto, kepada media ini.

Scroll untuk melihat berita

Pihaknya akan memintai keterangan kepada Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang dalam waktu dekat.

“Coba awak media bisa menghubungi Kabid Koperasi untuk dimintai pendapatnya, karena selama ini temuan-temuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak pernah disampaikan laporannya ke provinsi,” katanya via chat WhatsAppnya, Senin (6/2/2023).

Menurut politisi PPP ini, terkait dengan pengawasan koperasi itu masuk ranah wewenang Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur.

“Jadi tindak lanjut koperasi di daerah, Kabupaten/kota itu ada di ranah dinas provinsi,” tegasnya.

Jika tidak ada kegiatan, kata DPRD asal Kecamatan Pasrujambe ini, hari Selasa (7/2/2023), pihaknya sebagai wakil rakyat akan mengunjungi Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang.

“Kita akan kunjungi Diskop terkait berita yang sudah mencuat, nanti akan kami sampaikan data globalnya kepada mereka, agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Ketua LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi, menyatakan selama ini terkesan ada pembiaran dari pihak Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang.

“Memang terkesan dibiarkan, padahal praktik koperasi yang berkedok rentenir semakin marak. Juga terkesan tutup telinga dengan keluhan warga masyarakat,” keluhnya.

Menurut mantan Anggota DPRD Kabupaten Lumajang Periode 2004-2009 ini, dia juga akan melakukan tindakan hukum jika memang koperasi tersebut sudah melanggar aturan yang berlaku.

“Ya seperti dari luar kota mencari nasabah ke kota Lumajang bukan menambah anggota. Juga terkait koperasi yang sudah pernah ditutup tapi masih beroperasi,” paparnya.

Dari pantauan awak media, sejumlah warga di Desa Jatirejo, Desa Jatimulyo dan Desa Pandanwangi, masih melakukan penjagaan jika ada petugas koperasi yang melakukan kegiatan perkoperasian di wilayahnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *