Peraturan dan UU

Untal Uang Koperasi, Karyawan KSU Sidomakmur Dijebloskan ke Bui

52
×

Untal Uang Koperasi, Karyawan KSU Sidomakmur Dijebloskan ke Bui

Sebarkan artikel ini
Koperasi KSU
Pelaku penggelapan uang koperasi bersama barang bukti ketika diamankan di Mapolsek Jombang Kota

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Anggota Unit Reskrim Polsek Jombang, meringkus Wawan Eko Saputro (39), karyawan Koperasi Simpan Usaha (KSU) di Jombang.

Warga Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, Nganjuk ini terlibat aksi menggelapkan uang belasan juta rupiah di koperasi ini.

Modus karyawan KSU Sidomakmur, ini saat bertugas menagih angsuran dari nasabah ini memanipulasi data pinjaman atas nama nasabah. Sehingga terkumpul senilai Rp19,5 jutaan.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo, menjelaskan terungkapnya kasus ini. Awalnya, pimpinan Koperasi, Haraz Lamzah (40) melakukan audit keuangan dan memeriksa laporan pembukuan tersangka.

“Ternyata ditemukan nasabah sudah tidak melakukan pinjaman, namun diajukan pinjaman lagi oleh terlapor tanpa sepengetahuan nasabah. Dan uangnya, dipakai untuk kepentingan pribadi terlapor,” ujar AKP Soesilo kepada wartawan pada Senin (5/11/2022) siang.

Mengetahui itu pihak Koperasi memanggil tersangka. Tujuannya untuk menyelesaikan dan meminta tanggungjawab secara kekeluargaan.

Namun tersangka tidak bisa dihubungi berulangkali. Bahkan belakangan tersangka diketahui tak lagi masuk kerja.

Dari sini lah Koperasi melaporkan kasus itu ke kepolisian.

“Laporannya hari Jumat, 24 November, sekira pukul 01.00 WiB. Pelapor mendatangi Polsek Jombang untuk melaporkan atas kejadian pencurian yang dialaminya tersebut,” jelasnya.

Dari laporan itu, AKP Soesilo menyebut dari keterangan korban, bahwa dari peristiwa itu perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp19.454.500.

“Selanjutnya pada hari Jumat, 02 Desember 2022 pukul 11.00 WiB, tersangka diamankan dengan barang buktinya. Lalu dibawa ke Mapolsek Jombang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kini, tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi. Atas perbuatan nekatnya tersangka dijerat pasal 374 KUHP.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *