Peraturan dan UU

Tanggapi Kasus Korupsi Obat RSD. Soebandi, Bupati Jember: Jangan Ada Lagi Praktik Ilegal Itu

58
×

Tanggapi Kasus Korupsi Obat RSD. Soebandi, Bupati Jember: Jangan Ada Lagi Praktik Ilegal Itu

Sebarkan artikel ini
RSD. Soebandi
Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan sambutan dalam peresmian Jember Build Tech Carnaval Expo.

BERITABANGSA.COM – JEMBER – Bupati Jember Hendy Siswanto mendukung upaya Aparat Penegak Hukum dalam kasus korupsi obat di RSD. dr Soebandi Jember.

“Kita serahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum), kalau tidak salah sudah lama itu pemeriksaannya, dan kami dukung pemberantasan korupsi di Jember,” ujar Hendy Siswanto usai membuka resmi acara Jember Build Tech Carnaval Expo di Gedung Serbaguna Kaliwates, Jumat 02 Desember 2022 lalu.

Scroll untuk melihat berita

Ia mengaku kecewa dengan adanya praktik ilegal itu yang terjadi di RSD. dr. Soebandi.

Hendy pun berharap praktik ilegal yang merugikan negara tersebut, tidak terulang lagi ke depannya.

“Dari sisi kami, kami akan teliti dan perketat lagi sistem yang dijalankan, jangan sampai terjadi lagi,” pesannya.
Penanganan kasus dugaan korupsi obat BPJS Kesehatan di RSD Soebandi, berjalan sangat lambat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan baru menetapkan seorang tersangka atas kasus tersebut, setelah 9 bulan kasus tersebut ditanganinya.

Sucitrawan enggan membeberkan alasan lambatnya penanganan kasus ini. Dia berkilah dengan alasan kehati-hatian.

Untuk diketahui, Sucitrawan menetapkan mantan pegawai Non-ASN bernama Indriani Deswita Dewi sebagai tersangka tunggal atas kasus korupsi obat di RSD. dr. Soebandi.

“Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sejak 2016 hingga 2021 atau 5 tahun, dan hasil penjualan secara ilegal itu dinikmatinya sendiri,” kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan.

I Nyoman Sucitrawan menegaskan bahwa tersangka mengakui melakukan dan menikmati sendiri hasil dari jual beli secara ilegal obat pasien BPJS Kesehatan tersebut.

Ia menyampaikan kerugian negara atas tindakan ilegal tersangka ini sejumlah Rp355.149.798.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *