Peraturan dan UU

Sidang Mafia BBM, 6 Karyawan Bahana Line Ungkap Jeda Suplai BBM yang Bisa Digelapkan 

114
×

Sidang Mafia BBM, 6 Karyawan Bahana Line Ungkap Jeda Suplai BBM yang Bisa Digelapkan 

Sebarkan artikel ini
Bahana line
Tampak 17 terdakwa berpakaian putih di belakang penasehat hukumnya di PN Surabaya, di sidang mafia BBM laut, Kamis (26/01/2023)

BERITABANGSA.ID – SURABAYA – Enam karyawan PT Bahana Line – pemasok bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal Meratus, diperiksa majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/1/2023).

Mereka adalah Alma, M Loso, Fuad Fauzi, Bambang Siswanto, Zainal Abidin, dan Eko Suwanto -selaku pengawas (operational on board/OOB) ketika tongkang milik PT Bahana Line suplai BBM ke kapal PT Meratus Line.

Scroll untuk melihat berita

Para saksi menjelaskan saat proses pengisian BBM selang yang menuju tanki kapal PT Meratus Line bisa dipindahkan ke tangki tongkang PT Bahana Line sendiri. Jika itu dilakukan, maka solar yang disuplai sesuai purchase order (PO) tapi pindah ke tangki lain.

Meski kondisinya selang itu ukuran 3 inch, dan panjangnya 30 meter.

“Bisa. Panjang selang (pipa) dari MFM (mass flow meter) menuju ke tangki kapal PT Meratus Line sekitar 30 meter,” ujar Eko, menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa.

Jawaban Eko pun diamini oleh 5 saksi lainnya. Jika selang pipa dipindah maka stop kran di pompa harus dihentikan lebih dahulu. Jadi ada jeda waktu terbaca di alat Mass Flow Meter itu.

Artinya, jumlah solar yang disuplai tangki tongkang PT Bahana Line ke kapal PT Meratus Line tetap sesuai PO karena melewati MFM milik PT Meratus Line.

Kesaksian itu sejalan dengan kesaksian Basuki Dwi Raharjo, Manajer Bunker and Networking PT Meratus Line.

Kata Basuki, pipa selang yang menyalurkan solar ke tanki kapal PT Meratus Line bisa saja diarahkan ke tangki tongkang PT Bahana Line di tengah atau di akhir proses pengisian solar.

Namun, 6 saksi dari PT Bahana Line kompak mengaku tidak pernah melihat adanya pemindahan ujung selang ke tangki kapal PT Bahana Line selama proses pengisian.

Meski demikian, para saksi juga mengakui bahwa di tengah proses pengisian mereka masuk ruangan kapal sesuai perintah Sukardi. Sukardi meminta mereka menyiapkan nota tanda terima (receipt for bunker) sehingga mereka tidak dapat mengawasi seluruh proses pengisian.

“Jika ada Pak Sukardi ya kami tidak melakukan pengawasan penuh. Di tengah-tengah proses pengisian, kami masuk ke ruangan untuk membuat RFB,” ujar saksi Fauzi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *