Peraturan dan UU

Polisi Gagalkan Penjualan 10 Ton Pupuk Bersubsidi

58
×

Polisi Gagalkan Penjualan 10 Ton Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Pupuk bersubsidi
press conference 10 ton pupuk bersubsidi

BERITABANGSA.COM – LUMAJANG – Polres Lumajang menggagalkan pengiriman pupuk 10 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska yang akan dikirim keluar daerah.

Dari pengungkapan kali ini, polisi mengamankan 200 zak pupuk dan truk Isuzu Elf Nomor Polisi L 8223 UV, dan uang hasil penjualan pupuk bersubsidi sejumlah Rp35 juta.

Scroll untuk melihat berita

Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Raya Nasional Desa /Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Minggu (20/11/2022) lalu.

Kapolres Lumajang Lumajang AKBP Dewa Putu Eka, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kendaraan truk yang dicurigai membawa pupuk di tengah kelangkaan pupuk bersubsidi.

Berdasarkan informasi tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan, polisi menjumpai truk yang mencurigakan.

“Ternyata benar, setelah digeledah truk yang dibawa ES ini membawa 10 ton pupuk subsidi dengan persak 50 kg,” ucap Dewa.

Menurutnya, truk diamankan saat perjalanan hendak mendistribusikan ke Kabupaten Mojokerto di Jalan Raya Kedungjajang sekitar pukul 18.30 WIB.

“Dari keterangannya ia mendapatkan barang ini dari ES waga Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe dengan harga Rp180 juta,” jelas Dewa.

Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan barang tersebut yang dijual dari LP warga Desa Jatigono, Kecamatan Kunir dengan harga per zak 175 ribu per zak.

“Pupuk ini didapat dari kios yang ada di Desa Sumberurip dan Pronojiwo, Kecamatan Pronojiwo, dan Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro,” tutur Kapolres.

Saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan dijerat pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.

“Pelaku bisa diancam hukuman 2 tahun penjara namun untuk pelaku di tahan atau tidak kita lihat yang jelas dari syarat tidak dilakukan penahanan, tapi proses tetap dilanjutkan karena ini menjadi perhatian kita semua bahwa petani tidak boleh kesulitan mendapatkan pupuk subsidi,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *