Peraturan dan UU

PKPU PT Meratus Line Selesai, Tak Ditemukan Alasan Pemailitan

128
×

PKPU PT Meratus Line Selesai, Tak Ditemukan Alasan Pemailitan

Sebarkan artikel ini
PKPU Meratus
Pengacara kedua belah pihak usai pembacaan majelis hakim pemutus Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, perdamaian Meratus Line dan Bahana di perkara PKPU, Jumat (18/11/2022)

BERITABANGSA.COM-SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, memutuskan dan mengesahkan perdamaian yang diajukan PT Meratus Line, Jumat (18/11/2022). Dengan demikian, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Meratus Line berakhir dengan pengesahan homologasi perdamaian berdasarkan proposal perdamaian yang telah disetujui sebelumnya oleh para kreditur.

“Mengadili, satu, menolak permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan oleh kreditur pemohon. Dua, mengesahkan perdamaian antara PT Meratus Line dengan para kreditur sebagaimana telah disepakati bersama,” ujar Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono.

Scroll untuk melihat berita

Majelis mengesampingkan permohonan pengakhiran PKPU yang diajukan kreditur pemohon PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

Gunawan juga menyatakan dalam amar putusan itu bahwa dengan demikian status PKPU PT Meratus Line telah berakhir dengan perdamaian.

Majelis Hakim pemutus menegaskan bahwa tidak ditemukan alasan untuk mengakhiri PKPU dengan pemailitan PT Meratus Line sebagaimana diatur dalam pasal 255 dan pasal 285 Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU.

Sebaliknya, kata Gunawan, Majelis Hakim melihat bahwa selama proses PKPU PT Meratus Line telah melakukan pengurusan hartanya dengan baik.

Majelis Hakim, juga menyadari bahwa dalam perdamaian pihak PT Bahana Line membedakan setidaknya dua mekanisme pembayaran utang kepada kreditur, yaitu utang tanpa sengketa dan utang dalam sengketa.

Ditemui usai sidang, salah satu kuasa hukum PT Meratus Line Rizky Hutama, menyambut baik keputusan pengesahan perdamaian PKPU itu.

“Dengan pengesahan telah dilakukan atas proposal perdamaian, sehingga hari ini pun kita sudah melakukan pembayaran kepada kreditur dan kepada pengurus, terkait fee pengurus. Jadi sudah klir semua,” ujar Rizky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *