17 Tersangka Siap Disidang
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan BBM ini telah menyeret 17 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pegawai PT Bahana Line, perusahaan pihak ketiga, serta PT Meratus Line sendiri.
Berkas perkara kasus ini pun telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera disidangkan.
Akhir Oktober lalu, penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari berkas yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya tersebut.
AAH dan TR, dua petinggi PT Bahana Line, diperiksa dalam kaitannya dengan sprindik baru tersebut namun masih berkaitan dengan perkara sebelumnya, yaitu kasus dugaan penggelapan pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line.
Selain pasal penipuan dan penggelapan, sprindik baru ini juga mengaitkan dengan pasal-pasal keturut sertaan dalam tindak penipuan serta pasal-pasal penadahan sebagaimana diatur pada Pasal 55 dan 56 KUHP serta Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, AAH dan TR sudah pernah diperiksa penyidik Polda Jatim selama proses pemberkasan kasus yang menyeret 17 tersangka saat itu. Bukan hanya kedua petinggi PT Bahana Line, bahkan pemilik PT Bahana Line dengan nama inisial FS juga turut diperiksa.