Peraturan dan UU

DPMD Jember Sebut Pencopotan Perangkat di Desa Sukosari Cacat Prosedur

313
×

DPMD Jember Sebut Pencopotan Perangkat di Desa Sukosari Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
DPMD Jember
Kepala bidang pemerintahan pada DPMD Jember, Nunung Agus Andriyanto

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Kepala Bidang Pemerintahan pada Dinas Pelayanan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember, Nunung Agus Andriyanto, menyebut surat keputusan (SK) Pemberhentian Perangkat di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, teridentifikasi cacat prosedur.

Hal itu dikarenakan SK kepala desa dengan nomor 03 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Sukosari, dinilai menabrak regulasi yang ada.

“Sudah ada pengaduan dari yang bersangkutan (Perangkat desa yang dicopot – red). Dan kami akan lakukan kajian bersama atasan. Hasilnya nanti atasan yang menyampaikan,” ucap Nunung, Rabu (1/2/2023).

Selain itu, Nunung juga menilai bahwa surat peringatan pertama (SP1) maupun SP2 yang dilayangkan Kades Sukosari, Ahmad Romadlon, juga tak sesuai prosedur.

“SP1 itu seharusnya dikonfirmasi dulu dengan yang bersangkutan. Apakah benar melakukan hal yang disangkakan itu, bukan langsung di SP1,” imbuhnya.

Isi SP1 sendiri juga bersifat umum. Sehingga Nunung maupun camat tidak bisa memberikan pendapat apapun tentang itu.

“Jadi Kades harusnya koordinasi dengan camat agar tidak keluar dari regulasi. Koordinasi juga agar tidak terjadi pemahaman yang berbeda. Bukan miskomunikasi,” tandasnya.

Khusus untuk perangkat desa yang dicopot, Nunung menyarankan hendaknya meminta arahan dari Camat Sukowono, Fariqul Mashudi, terkait tindakan selanjutnya.

“SK pemberhentian sudah cacat prosedur. Selanjutnya apa yang harus dilakukan Nasir, koordinasikan dengan camat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ahmad Romadlon, diduga asal main copot perangkat atas nama M Nasir, bagian Kasi Pemerintahan.

Pencopotan terhadap Nasir tertuang dalam SK kepala desa nomor 03 Tahun 2023, tentang Pemberhentian Perangkat Desa Sukosari.

SK pencopotan ditetapkan di Sukosari, tertanggal 25 Januari 2023. Di SK itu, hanya tertanda nama Kepala Desa Ahmad Romadlon, disertai tandatangan dan di stempel basah.

Camat Sukowono, Fariqul Mashudi, juga mengatakan hal yang serupa dengan Nunung. Di mana SK tersebut cacat prosedur lantaran tidak ada rekomendasi dari camat.

Mashudi juga sudah melayangkan laporan kepada DPMD mengenai kasus tersebut. Selanjutnya, ia memasrahkan segala keputusan kepada DPMD.

Pada Rabu (1/2/2023) pagi, Nasir melayangkan surat keberatan kepada DPMD Jember. Ia juga bakal bersurat ke bupati langsung.

Sementara Kades Sukosari, Ahmad Romadlon Romadlon, masih bersikukuh bahwa pencopotan itu sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *