Hukum

Pendapa Area Makam Waliyullah Mbah Ud Dieksekusi Pengadilan Agama, Ada Apa?

167
×

Pendapa Area Makam Waliyullah Mbah Ud Dieksekusi Pengadilan Agama, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Juru sita
Situasi saat Petugas Juru Sita Pengadilan Agama Sidoarjo saat Eksekusi Area Pendopo Makam KH Ali Mas'ud di Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran

BERITABANGSA.ID- SIDOARJO– Pendapa di area makam waliyullah KH Ali Masud (Mbah Ud) di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo dieksekusi juru sita Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo, Senin (30/1/2023).

Permohonan eksekusi itu diajukan Rofii dan Yakub HS, Nadzir Wakaf Makam KH Ali Mas’ud, selaku pemohon eksekusi melawan Mayor (Purn) Nurul Hadi, termohon eksekusi.

Scroll untuk melihat berita

Pantauan media di lokasi, juru sita PA Sidoarjo dikawal aparat Polri, TNI, Satpol PP dan Pemdes Pagerwojo hingga Kecamatan Buduran serta warga sekitar ikut hadir di objek yang akan dieksekusi.

Pihak pemohon eksekusi dan termohon eksekusi juga terlihat hadir saat prosesi eksekusi pengosongan sejumlah kotak amal, pencabutan CCTV hingga pelepasan pelakat Musala Putri Al-Badriyah dan monumen tugu di depan pendapa.

Penetapan eksekusi itu dibacakan langsung Panitera PA Sidoarjo Abdullah Faqih. Ia menjelaskan, eksekusi itu berdasarkan penetapan Ketua PA Sidoarjo nomor 10/Pdt.Eks/2022/PA.Sda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *