Hukum

Pelimpahan Tahap Dua, Oknum Jaksa Cabul Ditahan di Lapas Jombang

70
×

Pelimpahan Tahap Dua, Oknum Jaksa Cabul Ditahan di Lapas Jombang

Sebarkan artikel ini
AH
Tampak AH, oknum jaksa cabul di Jombang saat menuju tempat tahanannya di Lapas kelas IIB Jombang. Foto : Faiz

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Polisi akhirnya menyerahkan berkas tahap II, tersangka oknum jaksa cabul AH, berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jombang.

Oknum jaksa non aktif AH, yang menjabat Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bojonegoro itu, langsung ditahan di Lapas Jombang.

Scroll untuk melihat berita

Pemeriksaan tahap dua berlangsung cukup lama pada Selasa (1/11/2022) siang. Tak lama berselang, pelaku sodomi pelajar di bawah umur ini keluar dari kantor kejaksaan.

Usai pemeriksaan, tampak AH berpakaian baju biru, celana dan kopiah hitam, dengan kondisi tangan diborgol.

Dia berjalan kaki dengan penjagaan ketat dari kantor kejaksaan setempat, menuju ke kantor Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang.

Kepala Kejaksaaan Negeri Jombang Tengku Firdaus, mengatakan, kasus oknum jaksa cabul di Jombang sudah memasuki tahap II. Berkas perkara, tersangka dan barang bukti telah diterima Kejari Jombang.

“Selanjutnya, tersangka kami titipkan di Lapas Jombang. Kemudian berkas perkara dan surat dakwaan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang,” tutur Kajari Jombang Tengku Firdaus.

Sementara ini lanjut Tengku Firdaus, pihaknya segera menyiapkan surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jombang untuk dijadwal persidangannya.

“Kalau rencana dakwaan sudah selesai, tapi kami akan matangkan lagi. Segera mungkin kami akan limpahkan ke pengadilan,” jelas Kajari Jombang.

Guna persiapan sidang, Kajari Jombang menyebut sudah menunjuk 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dia pimpin sendiri.

Atas perbuatan tersangka, AH, tersangka pencabulan ini akan didakwa dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, juncto 65 KUHP.

“Jadi 65 KUHP ini beberapa perbuatan yang berdiri sendiri. Jadi ada beberapa perbuatan terhadap korban ini, dilakukan beberapa kali. Jadi maka kita sangkakan dengan 65 KUHP. Kalau ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun (dipenjara). Untuk korban sampai saat ini ada empat orang,” katanya.

Pihaknya juga memastikan, tidak ada penanganan khusus ataupun istimewa dalam perkara kasus oknum jaksa cabul ini. Ia akan membuktikan di tahap selanjutnya, saat di meja persidangan Pengadilan Negeri Jombang.

“Ini perkara biasa dengan korban yang masih anak-anak. Jadi pesan tegas dari pimpinan bahwa tidak ada perlakuan khusus. Kemudian tidak akan tolerir terkait perbuatan yang dilakukan oleh oknum ini,” tegasnya.

“Jadi ini juga menjadi pemberatan, karena dia selaku aparat penegak hukum. Nanti nanti akan pertimbangan pemberatan terhadap tersangka,” pungkasnya.

Sekitar pukul 11.20 WIB, tersangka dimaksud sudah memasuki kawasan untuk ditahan di Lapas kelas II B Jombang.

Sekadar diketahui, AH diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di kamar 207 Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Jombang pada Kamis (18/8) dini hari.

Polisi juga meringkus seorang muncikari seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun di hotel tersebut, tak lain kakak kelas korban. Pelaku dan barang bukti diamankan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *