Hukum

Pakar Hukum: Pengawasan Hakim Jangan Jeruk Makan Jeruk!

46
×

Pakar Hukum: Pengawasan Hakim Jangan Jeruk Makan Jeruk!

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum
Pakar Hukum Tata Negara di Surabaya, Doktor Hufron

BERITABANGSA.COM-SURABAYA– Pakar Hukum Tata Negara di Surabaya, Doktor Hufron menyebutkan, kasus OTT Hakim Agung Sudrajad Dimiyati oleh KPK, terkait kasus suap dan pungli bukan sekadar fenomena gunung es.

Melainkan perkara yang serius karena Hakim Agung adalah benteng terakhir pencari keadilan. Karena itu, diperlukan pengawasan hakim, baik internal maupun eksternal yang bukan jeruk makan jeruk.

Scroll untuk melihat berita

Tetapi kasus ini sesuatu yang serius dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Kenapa? karena sebenarnya Mahkamah Agung adalah benteng terakhir keadilan. Dan benteng terakhir keadilan itu dirobohkan oleh Hakim Agung itu sendiri.

Karena itu, menurutnya, kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi terkait pengawasan hakim, baik yang bersifat internal maupun eksternal.

“Pengawasan internal yang dilakukan pengawas muda hakim di MA menurut saya jangan jeruk makan jeruk,” tukasnya.

Ditambahkannya, Ketua MA bisa memilih di dewan pengawas hakim orang yang memiliki kapasitas dan integritas yang mempuni, sehingga jangan sampai yang mengawasi dan yang diawasi setali tiga uang.

“Jadi dipilih hakim pengawas yang disegani, yang jika perlu ada pengawasan yang melekat,” jelas Dosen Hukum Tata Negara di Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya ini.

Seharusnya MA membangun suatu sistem pengawasan bersifat reguler dan berkala, bahkan bersifat mendadak terhadap kode etik dan perilaku hakim.

Di sisi lain, imbuh Hufron, pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial (KY), harus diperluas kewenangannya. Tidak hanya memberi rekomendasi namun juga termasuk menjatuhkan sanksi sepanjang tidak berkaitan dengan pemberhentian hakim.

“Selama ini KY hanya diminta untuk rekrutmen Hakim Agung, menurut saya perlu juga hakim baru di tingkat Pengadilan Negeri, hakim baru itu, proses rekrutmennya adalah melalui KY, di samping proses promosi, mutasi dan rotasi . itu harus berbasis nilai kerja, akuntabilitas, integritas, dimana ada tim khusus yang mempertimbangkan soal integritas dan dedikasi,” terangnya.

Masih kata Hufron, untuk efek jera bagi para pejabat dan penegak hukum yang dinilai paham persoalan hukum harusnya diperberat hukumannya, dengan ditambah sepertiga hukumannya. Itu yang berlaku di negara lain.

“Bukan malah diperingan dengan dikurangi sepertiga hukuman masa tahanannya,” pungkas pakar hukum ini.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *