Hukum

Merasa Diperlakukan tidak Adil, Irene dan Ahli Waris Laporkan Hakim

53
×

Merasa Diperlakukan tidak Adil, Irene dan Ahli Waris Laporkan Hakim

Sebarkan artikel ini
PN
Azza Irene (tengah) didampingi Kuasa Hukum usai melaporkan oknum Hakim ke Ketua PN Sidoarjo

BERITABANGSA.COM-SIDOARJO- Azza Irene Mufia dan para ahli waris dari SK Landerform atas nama Muhamad Muhti dengan didampingi kuasa hukumnya Abdul Malik mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (15/09/2022).

Alasannya, karena yang bersangkutan merasa mendapatkan perlakuan kurang adil dalam persidangan perkara penyerobotan tanah di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Scroll untuk melihat berita

Irene dan ahli waris akan melaporkan Ketua Majelis Hakim Dameria Frisella Simanjuntak dan dua anggotanya ke Ketua PN Sidoarjo, Pengadilan Tinggi, Komisi Yudisial dan ke Badan Pengawas MA, karena diduga berat sebelah dalam memimpin persidangan.

Dalam keterangannya, Irene mengaku selama persidangan dan saat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) keteranganya selalu dibantah oleh majelis hakim.

Seperti contoh, pihak lurah tidak mau menandatangi sporadik tanah yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, dalam hal ini majelis hakim malah menyalahkan saksi (Kades) karena tidak mau tanda tangan.

“Padahal jika pengajuan sporadik tanah tersebut ditandatangani oleh saksi, maka akan terancam pidana/karena tanah seluas 12 hektar bukan milik terdakwa,” katanya

Irene menambahkan, selain itu, Robinson Panjaitan yang merupakan kuasa hukum terdakwa ketika dihadirkan dalam persidangan, keterangannya tidak sesuai dengan saat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim.

Oleh karena itu lanjutnya, JPU Kejari Sidoarjo Marsandi mengajukan saksi Lurah Gebang dihadirkan lagi untuk dikonfrontir, namun hal ini justru ditolak oleh majelis hakim.

“Ketika Saya minta saksi Lurah Gebang dihadirkan untuk dikonfrontir, kenapa ditolak oleh majlis hakim,” pungkasnya keheranan.

Sementara itu Abdul Malik kuasa hukum Irene mengaku mendapatkan informasi bahwa terdakwa Rido Lelono bakal dibebaskan oleh ketua majelis hakim.

“Saya mendapat info kalau terdakwa bakal dibebaskan, untuk itu saya dan ahli waris lebih dulu melaporkan majelis hakim agar tidak terjadi hal itu,” tegasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *