Hukum

Mantan Kadinsos Bondowoso Tersangka Dugaan Korupsi KUBE Dikirim ke Penjara

1250
×

Mantan Kadinsos Bondowoso Tersangka Dugaan Korupsi KUBE Dikirim ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Kadinsos
Mantan Kadinsos, Amir Hidayat, menggunakan rompi orange saat digelandang ke Lapas Kelas II Bondowoso

BERITABANGSA.ID – BONDOWOSO– Mantan Kadinsos (kepala Dinas Sosial) Kabupaten Bondowoso, Amir Hidayat tersangka dugaan kasus kelompok usaha bersama (KUBE) akhirnya dikirim ke penjara Lapas kelas II B Bondowoso, Kamis (6/10/2022).

Hal itu menyusul dua tersangka I dan W, warga Desa Sukorejo dan koordinator pendamping KUBE, yang terlebih dahulu ditahan.

Scroll untuk melihat berita

Tersangka aparatur sipil negara (ASN) eselon II ini diduga menjadi aktor intelektual dalam pemotongan anggaran bantuan KUBE untuk Kecamatan Sumber Wringin dan Pujer.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Tri Asmoro, mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 September lalu, Kejaksaan Negeri Bondowoso kini melakukan penahanan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

“Sehingga jaksa penyidik menyerahkan kepada jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Setelah berkas perkara mantan Kadinsos, Amir Hidayat, dinyatakan lengkap dan dilakukan penahanan, Kejaksaan Negeri Bondowoso melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kini Amir Hidayat harus mendekam di Lapas,” terangnya.

Kajari menyebutkan, bahwa tersangka pada hari ini mengembalikan uangnya yang diduga diambil dari Bansos itu sebanyak 100 juta rupiah.

“Itu yang dikembalikan belum semuanya, uang yang diambilnya dari program Kemensos itu diduga lebih dari itu,” kata Kajari Puji.

Kendati demikian, sejumlah uang tersebut statusnya menjadi titipan. Sebab, Amir Hidayat mengembalikan di saat status perkaranya sudah naik ke tahap penuntutan.

“Karena ini sudah tahap penuntutan. Maka uang itu sifatnya penitipan,” jelasnya.

Untuk tambahan informasi, ada tiga desa penerima bantuan sosial untuk pemulihan ekonomi, yakni Desa Mengok dan Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer, dan Desa Sumber Wringin Kecamatan Sumber Wringin. Total bantuan di 4 desa mencapai Rp1,9 miliar.

Di Desa Sukorejo ada 25 kelompok. Sementara total 4 desa berjumlah 102 kelompok. Dari keterangan saksi dan bukti yang ada, setiap kelompok itu terdiri dari 9-10 orang.

Tiap anggota kelompok berhak atas bantuan pembelian hewan ternak Rp2 juta, pembelian kambing Rp1,850 juta, dan Rp150 ribu untuk vitamin.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *