Hukum

Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Sodomi 4 Remaja Laki-laki di Jombang Divonis 8 Tahun Kurungan

48
×

Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Sodomi 4 Remaja Laki-laki di Jombang Divonis 8 Tahun Kurungan

Sebarkan artikel ini
Persidangan
Suasana persidangan putusan terdakwa AH, Jaksa Cabul di Jombang. Foto : Faiz

BERITABANGSA.ID – JOMBANG – Ary Handoko (51) terdakwa kasus pencabulan terhadap 4 remaja laki-laki di Jombang, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (9/2/2023) siang.

Persidangan dalam agenda putusan tersebut, digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja. Jaksa penuntut umum hadir secara langsung dalam persidangan. Sementara terdakwa AH, mengikuti secara daring dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang.

Scroll untuk melihat berita

Dalam persidangan ini, dipimpin Majelis Hakim Bambang Setyawan didampingi dua hakim anggota, Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. Persidangan digelar secara terbuka untuk umum.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang memvonis terdakwa AH, 8 tahun kurungan.

Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni 10 tahun kurungan.

“Tadi sudah sama-sama kita dengar. Untuk terdakwa AH sudah diputus oleh majelis hakim, dengan putusan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus usai persidangan.

Selain divonis pidana penjara 8 tahun, AH juga dikenakan denda Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, sambung Firdaus, JPU bakal melaporkan putusan tersebut ke pimpinan. Lantaran kasus ini menjadi atensi Kajati Jatim.

“Kami akan segera membuat laporan putusan kepada pimpinan untuk mendapatkan persetujuan terkait sikap, karena ini menjadi perhatian pimpinan,” jelasnya saat ditemui awak media.

Saat disinggung putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara. Ia mengaku ada hal-hal yang dinilai majelis hakim dapat meringankan AH.

“Ada beberapa hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit di persidangan. Selain itu ada perdamaian dan permohonan maaf pada korban. Dan dimaafkan oleh korban, itu yang meringankan bagi majelis hakim,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *