Kriminal

Spesialis Curanmor 32 TKP Digulung Satreskrim Polres Tulungagung

82
×

Spesialis Curanmor 32 TKP Digulung Satreskrim Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini
32 TKP
Saat rilis Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto (2 dari kiri) Menunjukkan beberapa barang bukti aksi kejahatan

BERITABANGSA.COM – TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap 32 kasus curanmor jaringan spesialis antar kota yang beraksi di wilayah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, mengatakan 32 tempat
kejadian perkara (TKP) pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tulungagung, di antaranya di wilayah Campurdarat 5, Pakel 3, Bandung 2, Boyolangu 8, Karangrejo 3, Ngantru 1, Kedungwaru 2, Polres Tulungagung 1, Gondang 3, dan Kalangbret 4 kasus.

Scroll untuk melihat berita

“Pelaku mencari sasaran di parkiran dan bahkan di teras rumah, baik yang sepeda motornya dikunci atau tidak terkunci,” ujarnya.

Bagi sepeda motor yang terkunci, pelaku menggunakan kunci T untuk menjebol sebelum kabur.

Pelaku yang dibekuk itu berinisial MS (27) dan SB (26) beralamat di Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.

Dalam operasinya, komplotan ini berjumlah 6 orang ini dan saling berbagi peran.

“Kalau sasaran terkunci, pelaku menggunakan kunci T untuk menghidupkan motor, di sini pelaku mempunyai peran masing-masing mulai dari survei hingga eksekutor,” ucap Eko.

Saat ini ada 4 pelaku yang belum ditangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Empat orang ini yakni, MR, RM, DR dan RD yang semuanya beralamat di Kabupaten Bangkalan.

“Empat pelaku sudah kita identifikasi, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta barang bukti lainnya masuk dalam daftar pencarian barang (DPB),” paparnya.

Komplotan curanmor juga tergolong sangat sadis jika aksinya diketahui warga. Para pelaku sering mengancam dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) dan senjata api (Senpi) jika terdesak dan tepergok warga.

Ikhwal penangkapan MS berawal dari laporan pencurian di Sidorejo, Kecamatan Kauman serta dilanjutkan penyelidikan.

Dalam aksi komplotan ini hanya butuh waktu tiga bulan untuk mengembat 32 unit motor. Pelaku ditangkap di rumah kos-kosan mereka di Pantai Bancaran, Bangkalan, Madura.

“Kedua pelaku sudah mengakui aksinya, kita akan mengembangkam dan terus kejar empat tersangka yang lain,” pungkasnya.

Atas perbuatan, pelaku yang statusnya sudah naik ke tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *