Kriminal

Simpan Sabu di Lemari Yuni Ditangkap Polisi, Tattu DPO

49
×

Simpan Sabu di Lemari Yuni Ditangkap Polisi, Tattu DPO

Sebarkan artikel ini
Polsek
(kiri) Yuni Pras (kanan) Barang Bukti yang diamankan di Mapolsek Sukomanunggal

BERITABANGSA.COM-SURABAYA– Yuni Pras, 33 tahun, warga Jalan Kemayoran Baru II Nomor 70A Surabaya ini tak bisa berkutik saat anggota Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukomanunggal membekuknya.

Dia kedapatan menyimpan 2 poket plastik klip berisi serbuk haram jenis sabu.

Scroll untuk melihat berita

Kepala Kepolisian Sektor Sukomanunggal, Kepolisian Resort Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Didik Sulistyo. melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Polisi Satu Jumeno Warsito mengatakan, bermula dari adanya informasi tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di wilayah tersebut.

“Dari informan itu, tim Opsnal bergerak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 23 Agustus, pagi hari tim berhasil mengamankan 1 pelaku,” ujar Jumeno. Rabu (7/9/2022).

Lanjut Jumeno, saat dilakukan penangkapan dan dilanjutkan pengeledahan, petugas mendapati barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di rumah Jalan Krembangan Jaya Selatan Gang I nomor 49 Surabaya.

“Dua poket kita temukan di dalam lemari, sudah terkemas plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu,” jelasnya.

Lantas pelaku di bawah ke Mapolsek guna proses lebih lanjut, saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

“Pelaku mengakui 2 poket tersebut merupakan miliknya dan akan dijual kembali. Namun belum sempat menjual keburu kita amankan,” ujarnya.

Mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Mulyorejo ini, mengatakan petugas tak berhenti di situ, melainkan terus mengembangkan dari mana asal dibelinya sabu itu.

“Kita kembangkan, dari mana sabu itu dibeli, dan dari keterangan pelaku muncul nama Tattu. Saat ini kita masih berstatus DPO,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yakni 1 poker Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram beserta pembungkusnya, 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram, 1 buah pipet, 1 HP merek Samsung sebagai sarana jual beli sabu.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *