Kriminal

Sat Reskrim Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Penganiaya Warga

48
×

Sat Reskrim Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Penganiaya Warga

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim

BERITABANGSA.COM – BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, berhasil NA, warga Kalitidu, pelaku penganiaya terhadap Choirul Misbah (20) warga Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (6/1/2023) pukul 03.00 WIB.

Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro AKBP Muhammad menerangkan, penyidik Sat Reskrim saat ini telah memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti.

Scroll untuk melihat berita

Selembar pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, sebilah golok yang digunakan melakukan penganiayaan di Jalan Raya Bojonegoro – Kalitidu Gang Masjid Al Ilyas turut Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.

“Pagi tadi, penyidik kami berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Gang Masjid Al Ilyas Desa Panjunan. Pelaku diamankan di rumah beserta barang bukti,” terang Muhammad.

Ia menambahkan, terduga pelaku yang diamankan pagi tadi penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah melakukan gelar perkara dan menetapkan NA sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres.

“Penyidik kami telah menetapkan tersangka berinisial NA dan melakukan penahanan terhadap pelaku,” imbuhnya

Dengan begitu Kapolres berharap agar semua pihak untuk menjaga keamanan dan kondusivitas di Bojonegoro.

Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi terhadap kabar atau berita yang belum jelas kebenarannya, serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami berharap saudara -saudara kami agar bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Mari bersama sama menjaga situasi Kamtibmas Kabupaten Bojonegoro tetap Kondusif. Percayakan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Dengan begitu NA -tersangka- harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diancam pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *