Kriminal

Residivis Spesialis Sikat HP di Rumah Sakit, Digulung Polsek Mulyorejo

73
×

Residivis Spesialis Sikat HP di Rumah Sakit, Digulung Polsek Mulyorejo

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-SURABAYA- Terbongkar sudah biang raibnya HP para penunggu pasien di Rumah Sakit selama ini. Hal itu menyusul aksi pelaku terekam CCTV saat beraksi di kamar pasien di RS Unair Surabaya.

Pelaku bernama Indra Sasmita, 38 tahun, warga Jalan Sidotopo Baru. Dia langsung diciduk Tim Reskrim Kepolisian Sektor Mulyorejo.
Dalam catatan polisi dia juga residivis kasus serupa.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Mulyorejo, Inspektur Polisi Dua Roni Ismuloh mengatakan, awalnya Unit Reskrim mendapatkan laporan ada pelaku pencurian yang terekam kamera CCTV, melakukan aksinya, di ruang Rumah Sakit Unair, Minggu (12/6/2022).

Indra diamankan saat hendak melakukan aksi keduanya di lokasi yang sama. “Jadi setelah berhasil, pelaku kembali untuk beraksi lagi,” kata Roni kepada beritabangsa.com.

Sebelum menjalankan aksinya, Indra memanfaatkan kelengahan pasien dan keluarga yang sedang menjaga pasien. Ia juga memilih waktu di siang hari untuk memudahkan melakukan pencurian.

Niat Indra ini datang ke rumah sakit hanya untuk mencuri, bukan karena akan menunggu kerabat yang sakit. “Pelaku memanfaatkan situasi, kelengahan pada saat para penunggu pasien yang sedang tidur,” ungkapnya.

Pengakuan Indra, lanjut Roni, sudah dua kali melakukan pencurian. Pengakuan tersangka sesuai juga dengan bukti rekaman CCTV yang ada.

Namun, untuk barang bukti beberapa yang diamankan sepeda motor Honda Vario warna putih L 4688 AAV sebagai sarana, baju lengan panjang warna biru, sweater loreng, dozbook HP dan flashdisk hasil rekaman CCTV.

“Rata-rata korbannya ini orang yang sedang menunggu keluarga yang sakit. Jadi bawa HP untuk komunikasi. Tapi malah diambil tersangka,” ungkapnya.

Dengan adanya insiden pencurian di RS Unair ini, ia meminta agar para keluarga pasien yang sedang menjaga untuk lebih berhati-hati menyimpan barang berharganya. Namun sebaiknya tidak tertidur lelap dan bergantian saat berjaga. Sehingga tidak dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pelaku yang pernah ditahan di Polsek Gubeng 2017, mendekam di penjara dalam kasus serupa. Mencuri HP milik Fazar, 22 tahun, warga Jalan Jojoran, di RSUD dr Soetomo. Kini dia kembali mendekam di sel Polsek Mulyorejo.

“Indra kami jerat dengan pasal 363,
KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *