Kriminal

Polres Tanjung Perak Bekuk Dua Pelaku Curas yang Beraksi di 11 TKP

38
×

Polres Tanjung Perak Bekuk Dua Pelaku Curas yang Beraksi di 11 TKP

Sebarkan artikel ini
Tersangka pelaku curas saat di Polsek Asemrowo

BERITABANGSA.COM-SURABAYA– Polsek Asemrowo Surabaya mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret. Keduanya adalah MSL (21), dan ARH (19). Diduga aksi itu telah mereka lakukan di beberapa lokasi di Kota Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku ini bermula ketika Polsek Asemrowo Surabaya menerima laporan dari salah satu korbannya, Sri Setya Ningsih.

Scroll untuk melihat berita

Dalam laporannya korban menceritakan, saat itu ia sedang mengendarai sepeda motor dengan membonceng dengan suaminya. Lokasinya di putar balik depan PT Susanti di Jalan Dupak Rukun Surabaya.

“Kemudian tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan sepeda motor matik yang memepet dia dari sebelah kiri. Pelaku yang dibonceng menarik tali tas korban hingga tasnya putus,” ujar Kompol Hari Kurniawan saat dikonfirmasi Beritabangsa.com via aplikasi WhatsApp, pada Kamis (29/09/2022).

Tanpa diduga, ternyata saat tas itu ditarik, korban dan suaminya terpental ke aspal dan terseret hingga beberapa meter. Akibatnya korban itu mengalami luka. Sedangkan tas yang berhasil diambil pelaku berisi satu unit handphone android.

Berdasarkan laporan itu lanjut Hari Kurniawan, anggota Polsek Asemrowo melakukan penyelidikan yang dipimpinnya langsung.

“Kami lalu memerintahkan Kanit Reskrim. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa keterangan korban dan saksi di lokasi,” jelas Hari Kurniawan pada Beritabangsa.com.

Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi, mengetahui identitas kedua pelaku. Setelah diketahui identitasnya, kemudian pelaku ARH, berhasil diamankan di putar balik depan Susanti di Jalan Dupak Rukun Surabaya.

“Tak berhenti sampai di sini kemudian anggota meringkus MSL, mereka kita tangkap di putar balik depan toko Megah Jaya Jalan Dupak Surabaya. Setelah itu dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, tersangka ARH, salah satu residivis dan mereka sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan atau jambret yang ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya, pada 2020 lalu mereka menjalani tahanan di Pamekasan selama 2 tahun dan baru keluar pada bulan April 2022.

Dari hasil interogasi, ada 11 lokasi lainnya yang telah disisir kedua tersangka. Diantaranya lokasi di Surabaya. Jalan Tambak Langon (sebelum Spbu Podo Tresno) Surabaya, Jalan Margomulyo Surabaya, Jalan Kalianak Barat Surabaya.

Kemudian lokasi lainnya di Jalan Fly Over Wonokromo sebanyak 2 kali, Jalan Demak Jalan Kalianak 1 kali , Jalan Tambak Langon, Jalan Tidar, Jalan Diponegoro, Jalan Tanjungsari, dan Jalan Indrapura Surabaya, “Ini terjadi mulai 16 Mei 2022,” jelasnya.

“Saat ini tersangka, kita amankan dan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah dos book Handphone, 1 Unit Sepeda motor Honda Vario Nopol : L-4317-NA warna silver, beserta kunci kontaknya dan barang bukti lainnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *