Kriminal

Polres Tanjung Perak Amankan Spesialis Curanmor

53
×

Polres Tanjung Perak Amankan Spesialis Curanmor

Sebarkan artikel ini
Tersangka pelaku curanmor dan barang bukti

BERITABANGSA.COM-SUTABAYA– Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya kembali membekuk pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku bernama Sarip (39) warga Jalan Tambak Asri Gading Gg V No. 05 atau Tambak Asri Gading V No.17, Surabaya.

Sarip ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya yang dipimpin AKP Sudaryanto, Kapolsek Krembangan.

Pelaku dibekuk lantaran melakukan pencurian 3 sepeda motor Honda Beat di beberapa TKP Jalan Tambak Asri Tanjung II No. 1 Surabaya, pada Kamis (08/9/2022) lalu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto saat dikonfirmasi Beritabangsa.com, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya, benar anggota kami telah mengamankan terduga pelaku curanmor pada pukul 05.00 WIB,” ujar Anton, Selasa (13/09/2022).

Sementara, Kapolsek Krembangan, Sudaryanto menjelaskan, pelaku saat beraksi sekira pukul 23.00 WIB pada Rabu 07 September 2022.

“Saat itu korban AR (29) yang tertidur nyenyak kemudian setelah bangun tidur, melihat sepeda motor Beat yang diparkir di depan rumah sudah raib diambil oleh pelaku,” kata Sudaryanto.

Masih menurut Sudaryanto, pelaku saat melakukan aksi kejahatan mereka keliling untuk mencari sasaran, dan melihat sepeda motor Honda Beat warna oranye yang terparkir di teras rumah korban.

Selanjutnya, pelaku mencuri dengan cara menuntun sepeda motor dan disimpan oleh pelaku di rumahnya untuk dijual.

Sudaryanto membeberkan, pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan di tempat kerja Jalan Sutorejo Utara blok XI 09 Surabaya.

‘Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Krembangan Surabaya.

Menurut Sudaryanto, pelaku merupakan residivis spesialis curanmor di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Pelaku sudah dua kali keluar masuk pada tahun 2008 pelaku ditangkap Polsek Krembangan kasus yang sama curanmor vonis 3 tahun di (LP) Porong,” tambahnya.

Sudaryanto, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan keamanan sepeda motor di rumah masing-masing.

“Jika merasa kendaraan yang diparkir di halaman rumah tidak aman, agar disimpan di tempat yang lebih aman,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *