Kriminal

Polres Bondowoso Bekuk Pelaku Sanjipak 20 Miliar, Modus Bisnis Elpiji

45
×

Polres Bondowoso Bekuk Pelaku Sanjipak 20 Miliar, Modus Bisnis Elpiji

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-BONDOWOSO- Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk RMA (34) warga kelahiran Nganjuk yang menetap di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Bondowoso karena jadi otak aksi sanjipak atau penipuan.

Aksi pelaku tidak tanggung-tanggung, berhasil menipu para korbannya hingga meraup Rp20 miliar.

Pelaku diamankan setelah 6 korbannya melapor ke Polres Bondowoso.

“Aksi pelaku sendiri sudah berlangsung sejak November 2021 lalu,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, Senin (18/7/2022).

Menurut Kapolres Wimboko, modus yang dilakukan oleh terduga pelaku dalam memperdayai korbannya adalah menawarkan investasi usaha bisnis tabung LPG ukuran 3 kilogram-an.

“Terduga pelaku mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang menggiurkan dan akan dibagikan setiap 3 hari sekali, dengan jumlah sesuai investasi atau modal yang diserahkan para korbannya,” tegas Kapolres.

Namun seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan.

Bahkan modal milik korban juga tidak dikembalikan. Dalam beberapa bulan terakhir, pelaku tidak bisa ditemui maupun dihubungi.

“Ada 6 korban yang melapor ke kami, mereka mengalami kerugian mencapai 2,5 miliar, namun dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya 6 orang, tapi ada puluhan, bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp20 miliar dari aksinya ini,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, atas perbuatan pelaku, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dan 372,” pungkasnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order) 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal 20 juta hingga 200 juta rupiah.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *