BERITABANGSA.COM-SURABAYA- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak kembali meringkus pengedar obat-obatan terlarang pada Selasa (10/04/22) pukul 10.00 WIB, di dalam Pasar Pagesangan, Surabaya.
Pengedar obat keras ilegal ini adalah pemuda pekerja pabrik inisial MB bin W (20) warga Jalan Pagesangan, Surabaya.
Ia kedapatan membawa barang terlarang saat digeledah oleh tim Satresnarkoba yang kala itu sedang menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait seringnya transaksi narkoba di daerah setempat.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 dozbook HP Andromax A, 9 klip plastik berisi pil dobel LL berisi 10 butir tiap klip, dan 1 bundel plastik klip kosongan.
Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, mengatakan tersangka mengaku mendapat suplai barang dari Jambul, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MB bin W dijerat pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2002 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” ujarnya.