Kriminal

Pemilik Warkop Jualan Pil Depresan Dibekuk Polisi

52
×

Pemilik Warkop Jualan Pil Depresan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-PASURUAN- Tim satuan reserse narkoba Polres Kota Pasuruan menciduk pengusaha warkop asal Dusun Dempok, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, karena mengedarkan pil depresan atau pil koplo Trihexypenidyl.

Pelaku berinisial And (28), ditangkap pukul 02.00 WIB, di rumah Sukarno Dwi Fany warga Dusun Babatan, Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Jumat 8 Juli 2022.

Kali ini polisi mengamankan barang bukti 1 buah doz berisi 28 botol plastik yang berisi 1000 butir pil trihexylpenidyl atau total 28.980, 1 buah dompet berisi tunai Rp700 ribu, serta 1 unit HP merek OPPO.

Kepala seksi hubungan masyarakat Polres Kota Pasuruan Iptu Merdhania Pravita Shanty, menjelaskan penangkapan And, sebagai pengembangan SKR, Jumat, 8 Juli 2022 pukul 02.00 WIB. Dari sinilah pil Trihexyphenidil sebanyak 980 butir, diakui SKR didapat dari membeli kepada AND, Kamis, 7 Juli 2022 pukul 20.00 WIB.

Esok harinya, Jumat 8 Juli 2022 pukul 03.30 WIB Tim Reskoba giliran meringkus And, di rumahnya. Saat digeledah ditemukan Pil Trihexyphenidil sebanyak 28 kaleng berisi berisi tiap kaleng 1000 butir (28.000) butir,” ujarnya.

“Selanjutnya, terlapor diamankan di Polres Kota Pasuruan guna menjalani penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Terlapor dijerat dengan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 60 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dalam Undang-undang disebutkan barang siapa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar atau dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dijerat dengan pidana kurungan dan diancam lima tahun penjara.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *