Kriminal

Pecandu Narkoba Diringkus Polsek Asemrowo

74
×

Pecandu Narkoba Diringkus Polsek Asemrowo

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-SURABAYA- Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Asemrowo kembali meringkus pecandu narkoba jenis Sabu, Sabtu (11/06/2022) pukul 20.00 WIB di Jalan Simo Katrungan Gang Buntu nomor 1, Surabaya.

Tersangka, Mahlan Nu Rozak Bin Sahlan (36) seorang pekerja swasta yang tinggal di Jalan Petemon 2/ 99, Surabaya ini diringkus unit Reskrim Polsek Asemrowo, di depan Kost, Jalan Simo Katrungan Kidul Gang Buntu nomor 1, Surabaya.

Scroll untuk melihat berita

Kata Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, ditangkapnya tersangka, tak lepas dari kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi adanya penyalahgunaan narkoba.

“Atas laporan ini, kami bergerak melakukan patroli Kamtibmas,” jelas Hari pada Beritabangsa.com.

Setelah itu, berdasar informasi yang diterima, Tim Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati beberapa barang bukti satu minuman UC 1000 yang dilubangi tutup botolnya, 1 buah pipet kaca dengan sisa sabu berat bruto 1,25 gram, 10 klip plastik kecil bekas sabu, 1 pack sedotan plastik warna putih, 2 buah sedotan plastik untuk serok sabu, 1 buah HP merek Evercross warna hitam dan 1 buah korek api warna kuning.

Selanjutnya, tersangka diamankan di Kepolisian Sektor Asemrowo dan dilakukan tes urine di Poliklinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kita mengingatkan, jangan sekali-kali berkenalan dengan narkoba jika tidak mau berurusan dengan pihak berwajib,” pungkas Hari Kurniawan.

Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *