Kriminal

Oknum Wartawan Jombang Ngaku Garap Anak Tiri untuk Pemanasan Sebelum Garap Istri

71
×

Oknum Wartawan Jombang Ngaku Garap Anak Tiri untuk Pemanasan Sebelum Garap Istri

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Buwadi (51) oknum yang mengaku wartawan di Kabupaten Jombang ini membuat pengakuan yang meng-edank-kan. Betapa tidak, dia nekat mencabuli anak tirinya setiap kali hendak minta jatah kepasa istrinya.

“Ya untuk pemanasan agar lebih bernafsu sama istri,” ujarnya di hadapan awak media pada, Jumat (22/7/2022) sore.

Bertolak belakang dengan keterangan sebelumnya, dia mengaku khilaf. Sehingga dia menyesal kini meringkuk di sel tahanan Polisi.
Ditanya apakah istrinya kurang dalam melayaninya? Dia membantahnya.

“Ya karena khilaf. Istri lagi kerja, ada tiga kali dilakukan. Kalau istri masih melayani,” ujarnya singkat-singkat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, membenarkan perilaku pelaku cabul ini. Setiap kali hendak mencabuli anak tirinya, pelaku acap kali diam-diam merekam korban saat mandi.

“Anak tirinya saat mandi direkam memakai HP. Pelaku setelah itu mendatangi korban di kamar. Bahkan memasukkan jarinya ke alat vital korban. Banyak perilaku seks menyimpang lainnya,” tuturnya.

Tentu saja aksi itu lancar dilakukan pelaku. Sebab di rumah itu hanya berdua. Istri pelaku sedang kerja di salah satu pabrik di Kabupaten Jombang.

“Apalagi memang korban ini lebih sering sendiri di rumah dan berdua dengan tersangka ini,” jelasnya.

Terungkapnya kasus ini setelah pelaku mengirim pesan tak senonoh kepada korban. Korban seketika takut. Dia tak berani pulang. Lama kelamaan ibunya mendengar.

“Korban akhirnya nangis, dan hanya bisa melaporkan kasus itu ke kami, diantar ama ibunya,” lanjutnya.

Sekadar diketahui, Buwadi, oknum yang mengaku wartawan media elektronik asal Kecamatan Sumobito, Jombang ini diseret ke sel tahanan Polres Jombang, atas perbuatannya.

Kini, pria 51 ini sudah ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Mapolres Jombang dan dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *