BERITABANGSA.COM-SURABAYA – BY, 49 tahun, warga Perum Oasis Sememi Surabaya. pegawai negeri sipil (PNS), yang berdinas di Kantor Kelurahan Romokalisari, ditangkap Anggota Unit 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya, (15/2/2022).
Ajun Komisaris Polisi Daniel Marunduri, menyebut tersangka ini diamankan setelah anggotanya setelah mendalami informasi yang beredar di masyarakat yang menyebut jika oknum PNS ini mempunyai kerja sampingan sebagai pengedar.
Polisi langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat laporan warga.
“Begitu didalami dan diselidiki hingga dilakukan penangkapan dan ditemukan puluhan poket Sabu siap edar,” jelas Daniel, Selasa (15/2/2022).
Polisi mengamankan barang bukti 15 poket total keseluruhan 53 gram sabu dari tangan tersangka yang disimpan dalam lemari dapur rumahnya.
Kepada polisi, BY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di dalam Lembaga Permasyarakatan (LP).
“Dari pengakuannya, dia dapat barang dari seseorang yang berinisial KH saat ini berada di dalam lapas,” katanya.
Proses transaksi dilakukan melalui sambungan telepon. Pihaknya masih menyelidiki pengendali transaksi dari dalam lapas.
“Dia (pelaku) meranjau di daerah Demak Surabaya sebanyak 50 gram, dan peran dari tersangka tersebut adalah sebagai kurir dan perbuatan tersebut dilakukan olehnya sejak bulan Januari 2022,” imbuh Daniel.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya BY dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling lama 20 tahun penjara.