Kriminal

Oknum Ketua LSM di Probolinggo Jadi Pengedar Sabu, Diringkus Polisi

44
×

Oknum Ketua LSM di Probolinggo Jadi Pengedar Sabu, Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Oknum Ketua LSM di Probolinggo yang diciduk polisi karena edarkan sabu

BERITABANGSA.COM – PROBOLINGGO – Personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Probolinggo menangkap oknum pentolan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pengelola portal media online dan sebagai kabiro.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti menjadi pengedar sabu-sabu.

Scroll untuk melihat berita

Tersangka belakangan diketahui berinisial AJ, 44 tahun, asal Nguling Kabupaten Pasuruan. Dia dibekuk polisi saat berada di lokasi Rest Area Tongas.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, menegaskan pelaku ditangkap dengan barang bukti yang ditemukan berupa sabu-sabu seberat 112,68 gram, pipet ,alat hisap, bendel plastik bening, korek api, selang penyambung sedotan, kartu ATM beserta lima lembar bukti resi setor tunai, dan HP.

Lanjut Kapolres, tersangka Inisial AJ ini menjadi target operasi (TO) oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Probolinggo.

Kata dia, selain inisial AJ juga diamankan 11 tersangka lain dengan kasus yang sama jenis sabu- sabu seberat 113,4 gram dari dua kasus ribuan butir pil dextro serta pil koplo.

“Hari ini merupakan kasus jenis narkotika sabu-sabu dan pil koplo yang paling besar pada 2022, pada pekan pertama dan pekan keempat pada bulan September 2022,” Kata Kapolres Probolinggo

Atas perbuatannya, oknum LSM tersangka dijerat pasal 114 subsidair pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *