Kriminal

Ngaku BNN dan Jatanras, 7 Sindikat Ini Peras Warga

48
×

Ngaku BNN dan Jatanras, 7 Sindikat Ini Peras Warga

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-SURABAYA- Tujuh orang sindikat pemerasan memakai kedok aparat Jatanras dan BNN, berhasil diamankan Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Hal ini disampaikan Waka Polrestabes, AKBP Hartoyo, Surabaya, Rabu (06/07/2022) di Lapangan A Mapolrestabes Surabaya.

Ketujuh tersangka ini melakukan tindakan pemerasan dan pencurian dengan modus mengaku tim Jatanras dan BNN.

Scroll untuk melihat berita

Awal mula kejadian, HL, MHN, AY, SP, SBS, DS, dan RK merencanakan aksinya di Warkop Jalan Kendalsari, Surabaya, pada Selasa (19/04/2022) pukul 18.00 WIB.

Saat korban SN dan RD sedang santai sambil main handphone, MHN dan RK, keluar dari mobil Sigra, serta merta mendekap leher korban dan dibawa masuk ke mobil mereka.

Sambil diajak mutar-mutar, kedua korban diintimidasi dan dituduh menyalahgunakan narkoba. RK kemudian meminta tebusan kepada SN sebesar Rp20 juta dan korban RD sebesar Rp25 juta.

Saat korban menjawab tidak punya uang sebanyak itu, RK mengancam akan membawa ke Jatanras, lalu korban ditempeleng dan dipukuli menggunakan senjata api jenis pistol.

“Tersangka RK ini yang mengaku dari Jatanras,” papar Hartoyo pada Beritabangsa.com.

Merasa tidak akan memperoleh uang tebusan, akhirnya motor Honda Vario milik korban SN dibawa tersangka AY dan diserahkan kepada HL yang selanjutnya dijual kepada MA seharga Rp14.500.000.

Tidak cukup sampai di situ saja, uang cash milik korban SN sebesar Rp950.000 diambil paksa pelaku. Korban RD juga tidak luput dari sasaran para kriminal ini. Handphone miliknya dan uang di ATM sebesar Rp1 juta berhasil diembat.

Puas dengan aksinya, kedua korban diturunkan di depan Kampus UPN, Surabaya dan komplotan ini sepakat berkumpul di Warkop Lebo, Sidoarjo guna membagi hasil rampasan mereka.

“Tujuh tersangka ini kami amankan di lokasi yang berbeda. Mereka mengaku polisi BNN untuk menakuti korban, dan sempat melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo pada Beritabangsa.com, Rabu (06/07/2022).

Dijelaskannya, AY (44), warga Desa Kemantren, Sidoarjo diamankan pada Selasa (24/05/2022) di Desa Tulangan, Sidoarjo dan HL (32) warga Perum Pasar Wisata, Sidoarjo diamankan hari itu juga, di Desa Kedungcarik, Sidoarjo.

Selanjutnya, tambah Hartoyo, berturut-turut, pada Rabu (25/05/2022), pihaknya mengamankan MA (39), di Jalan Raya Bungkal, Sambikerep, Surabaya, MHN (37), di Jalan Jatikalang, Sidoarjo, SP (45), di Jalan Darmo, Surabaya, DS di Jalan Wonorejo, Rungkut, Surabaya dan SBS di Desa Bandar, Tulangan, Sidoarjo.

“Mereka terjerat pasal 368 KUHP dan atau pasal 363 KUHP, tentang pemerasan dan pencurian dengan pemberatan,” pungkas Hartoyo.

Saat yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, menjelaskan pada Beritabangsa.com, pekerjaan dari kawanan ini beda-beda, ada yang serabutan, freelance dan tukang servis.

“Kami tegaskan, kami tidak segan-segan bertindak jika itu menyangkut kepentingan dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Kemudian ia mengimbau agar masyarakat bisa lebih proaktif dalam mendukung Polri, terkait kejadian yang meresahkan di lingkungan mereka untuk segera melaporkan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *