Kriminal

Muncikari Kasus Oknum Jaksa Sodomi Pelajar Dituntut 1 Tahun

50
×

Muncikari Kasus Oknum Jaksa Sodomi Pelajar Dituntut 1 Tahun

Sebarkan artikel ini
Suasana halaman kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang pada Rabu, (21/9/2022) siang. Foto : Faiz

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – NDG (17), muncikari kasus oknum Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyodomi pelajar di Jombang, dituntut satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Dwi Rahayu dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu, (21/9/2022) siang.

Scroll untuk melihat berita

Persidangan berlangsung daring dan tertutup sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai pukul 11.00 WIB.

JPU Endang Dwi Rahayu menilai terdakwa NDG pria asal Kecamatan/Kabupaten Jombang tersebut secara sah dan meyakinkan bertindak bersalah.

Kesalahan itu, terdakwa dengan sengaja melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.

Kuasa hukum terdakwa Achmad Umar Faruk membenarkan hal tersebut, bahwa kliennya dijerat pasal 88 Jo pasal 75 I UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Benar jika terdakwa (pria berinisial NDG, red) hari ini dituntut satu tahun penjara. Dan juga 6 bulan untuk diberikan pada Dinas Sosial,” ujar Achamad Umar Faruk.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi) yang digelar pada Kamis (22/9/2022) besok.

Kata Achmad Umar Faruk, jika terdakwa NDG pernah menjadi korban terdakwa Ary Handoko. Tindakan sodomi terdakwa AH kepada NDG, diketahui sebanyak 3 kali.

Dari situ dia mengajukan pembelaan agar terdakwa NDG diringankan hukumannya. Apalagi statusnya masih anak-anak dan pelajar SMK kelas 2. Maka, Achamad Umar Faruk memohon kliennya bisa diberikan kepada orang tuanya.

“Untuk pembelaan besok kita masih menunggu, intinya terdakwa ini juga pernah menjadi korban. Dia sudah disodomi sama terdakwa lain itu 3 kali. Jadi karena masih anak, maka kami memohon dikembalikan kepada orang tuanya,” katanya.

Achmad Umar Faruk memastikan jika kliennya sudah mendekap di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Jombang. Ditanya kondisi mentalnya, ia mengaku masih trauma.

“Untuk terdakwa sekarang berada di Lapas Jombang. Kalau soal kondisi mentalnya, trauma. Buktinya kemarin kalau mau memberikan keterangan, terdakwa lainnya harus ditutup terlebih dahulu,” tandasnya.

Senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus.

Menurutnya tuntutan terdakwa sudah sesuai jeratan pasal 88 juncto pasal 76, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Terhadap terdakwa dituntut pidana 1 tahun penjara. Tambahan wajib mengikuti latker di dinas sosial selama 6 bulan. Barang bukti dikembalikan kepada penyidik melalui penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain,” tuturnya.

Kendati begitu, Jaksa menilai masih ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

“Tiga hal meringankan. Pertama masih berstatus pelajar aktif. Ada surat pernyataan damai dari korban. Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, oknum jaksa berinisial AH digerebek tim gabungan di hotel Kota Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022) dini hari.

AH diduga melakukan tindak asusila kepada anak laki-laki di bawah umur.

Penggerebekan ini berawal dari pengaduan orang tua korban ke petugas piket di Mapolres Jombang.

Sesuai aduan, sejumlah petugas melakukan pencarian terhadap korban. Korban dan oknum jaksa itu ditemukan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022) dini hari.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *