Kriminal

Lumajang Darurat Narkoba, Reskoba Gelar OPS Tumpas Narkoba

58
×

Lumajang Darurat Narkoba, Reskoba Gelar OPS Tumpas Narkoba

Sebarkan artikel ini
pelaku saat digelandang di Mapolres Lumajang beserta barang buktinya

BERITABANGSA.COM-LUMAJANG – Lumajang darurat narkoba. Tim Satreskoba Polres Lumajang melakukan aksi tumpas narkoba semeru 2022, Jumat (2/9/2022).

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo mengungkapkan, penyalahgunaan narkotika berjenis obat keras berbahaya (Okerbaya), di wilayahnya diberi sandi operasi tumpas narkoba Semeru 2022.

“Suksesnya pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada salah satu warga mengedarkan obat-obatan terlarang di Jalan Kiai Ghozali, Kelurahan Rogotrunan,” ungkap AKP Ernowo, Kamis (1/9/2022).

Penangkapan itu, kata Ernowo, dilakukan dari serangkaian penyelidikan lebih lanjut, pihaknya menangkap MU di rumah kontrakannya.

“Padahal dia seorang yang berprofesi sebagai karyawan swasta, beralamatkan Jalan Makam No. 16, RT 06 RW 04, Kelurahan Jogoyudan,” paparnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari terduga pelaku, yakni kotak paket “SICEPAT” berisi 2 (dua) plastik bening @ 1000 butir pil warna kuning logo “DMP/NOVA”.

Ada juga ditemukan barang bukti 1 (satu) buah HP merk samsung Note 8 warna abu-abu dengan nomor simcard 085233207209, sebuah tas kain warna hijau bertuliskan “persada vagansa” berisi 1 buah kaleng plastik warna putih yang berisi plastik bening isi 900 butir pil warna putih logo “Y”.

“Ada juga 1 buah kaleng plastik warna putih berisikan 11 plastik klip @ 50 butir pil warna kuning logo “DMP/NOVA”, 1 plastik klip berisi 6 butir pil warna kuning logo “DMP/NOVA”, 1 buah kaleng plastik warna putih kosong dan sebuah plastik bening bertuliskan klip merah putih berisi 3 bandel plastik klip serta uang hasil penjualan sejumlah Rp50 ribu,” pungkasnya.

Untuk melengkapi aksi pelaku, alat bukti, berupa 1 plastik klip berisi 50 butir pil warna putih logo “Y”, 1 plastik klip berisi 35 butir pil warna putih logo “Y”, 1 plastik klip berisi 15 butir pil warna kuning logo “DMP/NOVA.

Jumlah BB pil warna putih logo “Y” sebanyak 985 butir. Jumlah BB pil warna kuning logo “DMP/NOVA” sebanyak 2571 butir. Total jumlah barang bukti okerbaya yang berhasil diamankan sebanyak 3556 butir.

Sesuai Undang – undang RI no 36 tahun 2009, tentang kesehatan dijerat pasal 197 sub pasal 196 dan pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Untuk seterusnya kita harapkan bisa bersinergi dan bekerjasama dengan masyarakat untuk pemberantasan Narkoba di wilayah Lumajang, agar kota kita tercinta ini bisa benar – benar bersih dari Narkoba,” tutup AKP Ernowo.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *