BERITABANGSA.COM-SURABAYA – Tim Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya, Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur kembali membongkar peredaran Sabu di Kawasan Karah, Jambangan, Kota Surabaya.
Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Polisi Anton Alvarino, melalui Kasat Narkoba Komisaris Polisi Hendro Utaryo mengatakan pelaku yang dibekuk adalah pengedar Sabu.
Informasi yang digali Beritabangsa.com, penangkapan terhadap pekaku pengedar Sabu ini terjadi Jumat (28/1/2022) pukul 08.00 WIB di Karah, Jambangan.
Pelaku berinisial FR bin MS (30), kedapatan membawa Sabu, dua dus HP merek Andormax berisi Sabu seberat 25,18 gram.
Setelah digeledah di rumahnya ditemukan timbangan elektrik warna hitam, HP Vivo warna hitam dengan card simpati dan kartu ATM BCA berikut uang Rp 50,000.
Penangkapan ini kata Hendro Untaryo, bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi jual beli Sabu di TKP.
“Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat itu mendapat informasi ciri-ciri wajah tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya tim Satresnarkoba Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggerebekan di rumahnya di kawasan Karah, Jambangan.
“Saat digrebek pelaku tidak bisa mengelak. Di kamarnya disimpan Sabu seberar 25 gram lebih,” ujarnya.
Terhadap tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Kita tegaskan tidak akan ada main-main dalam proses hukumnya, siapapun yang terlibat kami tidak pandang, mari kita jadikan wilayah Surabaya zero narkoba,” ujar Kasat Narkoba Hendro.