BERITABANGSA.COM-SURABAYA- Mafia tanah kembali berulah ! Kakek ADW (56) asal Kertosono diringkus Satreskrim Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak atas perbuatannya memalsukan akta tanah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto dalam press release Selasa (22/02/2022).
Dia memaparkan, aksi tersangka dilakukan sejak 2017.
Dari aksinya, tersangka ADW berhasil meraup keuntungan kisaran Rp40 miliar atas tanah kavling seluas 2200 meter persegi dengan korban 22 orang.
Modusnya adalah tersangka menggunakan dokumen alas hak akta tanah yang terletak di Jalan Tambak Dalam, Kecamatan Asemrowo, Surabaya yang diduga palsu, kemudian dimasukkan dalam akte otentik, sehingga para korban percaya begitu saja.
Pada akhirnya ketika korban mau membuat sertifikat tanah atas miliknya, jadi terkendala karena tanah tersebut sudah ada pemiliknya.
Hingga akhirnya korban melaporkan hal tersebut kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak, setelah memperoleh keterangan dari beberapa saksi akhirnya perbuatan tersangka berhasil diungkap dan diamankan.
Barang bukti yang diamankan adalah, satu bendel minuta akta Perjanjian Jual Beli dan satu bendel surat petok D.
Atas perbuatanny tersangka ADW dijerat pasal 266 KUHP dan atau pasal 385 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.