Kriminal

Jelang Nataru, Polres Pamekasan Ringkus 3 Tersangka Curanmor

59
×

Jelang Nataru, Polres Pamekasan Ringkus 3 Tersangka Curanmor

Sebarkan artikel ini
Curanmor
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat Press conference

BERITABANGSA.COM-PAMEKASAN – Jepang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Polda Jatim meringkus 15 pelaku kasus tiga C (Curas, Curat dan Curanmor) di sejumlah lokasi berbeda.

Kepala Kepolisian Resort Pamekasan Resort Ajun Komisaris Besar Polisi Rogib Triyanto mengatakan 3 pelaku Curanmor inisial MD (24), FA (35) warga Desa Campor dan RP (35 ) warga Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Scroll untuk melihat berita

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku berinisial MD.

Kemudian petugas meringkus MD di pinggir Jalan Desa Jemberingin, Kecamatan Proppo. Dari hasil interogasi, MD mengaku beraksi dengan pelaku FA dan RP.

Petugas pun bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap FA dan RP.

“Pelaku Curanmor itu menggunakan kunci T,” AKBP Rogib Triyanto.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamanakan satu unit motor merek Honda Beat warna hitam nopol M 4173 BR, satu unit motor merek Yamaha NMAX warna putih diubah jadi hitam tahun 2019 Nopol M 3651 D, satu unit motor merek vario putih 2017 nopol M 4502 BV, dan stau unit mobil merek Honda Jazz GD 1,5 AT warna abu-abu muda tahun 2005.

Selain mengungkap kasus curanmor, Polres Pamekasan Polda Jatim juga mengungkap adanya penjualan miras tanpa izin dan 9 remaja saat pesta miras antara lain AA (24), S. (23), AR. (25), MJ. (28) warga Desa Padelegan, Kecamatan Pademawu, MD, MA, HM, warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, SA (25) warga Desa Tobungan Kecamatan Galis dan IR., (20) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

“Kami juga mengamankan 3 pelaku penjual miras, inisial BY alias Edi (47) warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan, Ii,(41) warga Jalan Trunojoyo, Kecamatan Pamekasan dan MK (35) Warga Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan dengan 469 botol miras,” terang Kapolres.

Terhadap pelaku curanmor dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

Sedangkan pelaku miras, dijerat Perda nomor 18 tahun 2001 Kabupaten Pamekasan, tentang larangan Miras. Mereka diajukan Tipiring ke pengadilan Negeri Pamekasan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *