Kriminal

Jaringan Narkoba Malaysia Dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Perak

53
×

Jaringan Narkoba Malaysia Dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-SURABAYA- Sebulan melakukan penyelidikan, akhirnya Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu, Kamis (30/06/2022) pukul 12.45 WIB, di Jalan Raya Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, jaringan ini merupakan jaringan narkoba Malaysia. Kedua kurir inisial ZA dan PU berhasil dibekuk saat mobil mereka berada di Jalan Raya Kedungcowek.

Scroll untuk melihat berita

Menurut Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, Senin (04/07/2022), di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, dari informasi yang didapat lalu dikembangkan. Satresnarkoba akhirnya berhasil mencegah peredaran narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 3 kilogram.

Berawal dari ZA dan PU mendapatkan perintah dari SL (saat ini DPO), Lumajang, untuk mengantarkan paket sabu dari Madura ke Pandaan dan Malang.

Kedua kurir ini berangkat dari Lumajang ke Madura dengan menggunakan mobil Daihatsu Terrios, pada Rabu (29/06/2022) untuk mengambil barang haram ini.

Kamis, kedua kedua kurir dengan dipandu oleh orang yang disebutnya. Juragan (DPO) berangkat ke RSUD Bangkalan, tepat di pinggir jalan sebelah timur.

Selang beberapa lama, datang orang tua yang mengendarai motor Supra X, mendatangi tersangka dan memberikan 3 bungkus teh China. Selanjutnya 3 bungkusan ini dimasukkan ke dalam dashboard samping kanan belakang.

Nahasnya, belum sampai tujuan, kedua kurir ini disergap tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang sudah mencium gelagat mereka.

Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa, 3 bunga teh cina warna hijau yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu masing-masing beratnya, 1.017, 1.007 dan 1.013, ketiga bungkusan ini masing-masing dimasukkan dalam kantong plastik. Total berat bruto 3.037.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah, 1 buah ATM atas nama Zainul Arifin, uang tunai sebesar Rp300 ribu, 2 buah handphone Vivo warna biru dan resmi warna hijau, 1 buah kresek hitam dan 1 unit mobil daihatsu terrios warna hitam.

“Tersangka mengaku dibayar Rp5 juta per orang,dengan uang muka Rp1.700.000, untuk biaya operasional,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada Beritabangsa.com.

Kapolres
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto saat Conference Press

Menurut Anton, kedua tersangka terjerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Menurut orang nomor satu di Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini, kedua tersangka, ZA (29), warga Dusun Sumberurip, Lumajang bertindak sebagai sopir dan PU (45), warga Dusun Sumberbulus, Lumajang bertindak sebagai kenek, baru sekali ini menjadi kurir.

Sampai saat ini tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus ini.

>>>ikuti berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *