Kriminal

Empat Pelaku Penganiayaan Oknum Pesilat Berhasil Diringkus

89
×

Empat Pelaku Penganiayaan Oknum Pesilat Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan
Tengah Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, didampingi Wakapolres kanan, Kasi Humas kiri, saat di konfirmasi oleh rekan media

BERITABANGSA.ID – TULUNGAGUNG – Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Kabupaten Tulungagung pada tanggal 5 Februari 2023 yang lalu mendapat respon dari Polres Tulungagung jajaran Polda Jatim dengan memeriksa saksi-saksi.

Hasil pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang ibu muda juga menjadi korban kebrutalan oknum pesilat tersebut, Polres Tulungagung, menetapkan tiga orang tersangka.

Scroll untuk melihat berita

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, membenarkan telah mengamankan, 3 orang oknum pesilat yang melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Bandung, pada hari Minggu (05/02/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

“Iya, anggota kami sudah menindaklanjuti kasus tersebut dari hasil pemeriksaan ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka”, ujar AKBP Eko, Rabu (08/02/2023).

Dari kejadian penganiayaan tersebut, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung jajaran Polda Jatim terus berupaya untuk meringkus para pelaku.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka pada hari Selasa (07/08/2023) sekira pukul 06.00 WIB, di rumah masing-masing.

Adapun 4 orang oknum perguruan silat Pagar Nusa (PN) yang berhasil diamankan inisial ATTA, 17 tahun, YFJ, 14 tahun, AAD, 17 tahun dan DB, 18 tahun, keempatnya adalah warga Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung. Serta satu orang tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Keempatnya diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain secara bersama-sama di Pinggir Jalan Raya masuk Dusun Bonsari Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Kapolres Tulungagung menjelaskan, modusnya berawal dari rasa fanatisme terhadap organisasi perguruan dan merasa tidak senang dengan identitas perguruan pencak silat lainnya karena korban memakai kaus bertuliskan Boshter (Gresroot PSHT)

Masih menurut Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, awalnya korban mengendarai sepeda motor membonceng bibinya hendak mengantar berkat ke keluarganya.

Namun saat di jalan berpapasan dengan para pelaku selanjutnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

Bahkan bibi korban yang mencoba melindungi keponakannya tersebut tak luput dari amukan oknum tersangka.

Adapun korban berinisial GKP, 16 tahun, alamat Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung mengalami luka memar di tubuh.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain hasil visum et repertum, pakaian korban, motor korban Yamaha Nmax AG 6017 RCM, dan pakaian tersangka.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUH Pidana Jo psl 80 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Satu orang dilakukan penahanan dan 3 orang pelaku masih anak anak tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan,” terang AKBP Eko.

Atas kejadian ini, Kapolres Tulungagung kembali menegaskan dan mengimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatik berlebihan.

“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silakan tapi jangan munculkan permusuhan,” pungkas Kapolres Tulungagung.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *