Kriminal

Edarkan Sabu Warga Gilang Disergap Unit Reskrim Polsek Ngunut

62
×

Edarkan Sabu Warga Gilang Disergap Unit Reskrim Polsek Ngunut

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-TULUNGAGUNG – TW (45) warga Desa Gilang, nekat mengedarkan narkoba golongan 1 jenis sabu, disergap Tim Reskrim Polsek Ngunut setelah diintai selama sepekan, Selasa (26/07/2022) pukul 13.00 WIB.

Pengedar sabu beralamat di Lingkungan 1, Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung diringkus di pinggir jalan umum, desa setempar.

Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto, menyampaikan, “pelaku diringkus saat akan mengantarkan sabu bagi pelanggannya.”

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 klip plastik kecil berisi sabu.

“Selain itu, anggota juga mendapatkan barang bukti lain berupa sebuah pipet kaca, ATM dan 1 lembar bukti setoran transaksi narkotika,” ungkap Kapolsek Ngunut.

Usai disergap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Ngunut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut masih memburu bandar yang menyuplai sabu terhadap TW.

“Kita akan terus kembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan yang lebih atas lagi. Ini juga merupakan sebuah komitmen kami dalam membersihkan narkotika di Kabupaten Tulungagung,” lanjutnya.

Pelaku saat ini dijebloskan rumah tahanan Polsek Ngunut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Kita berharap masyarakat sebagai mitra Polri, terus bersinergi menyelamatkan para generasi bangsa dari pengaruh narkoba. Kita pastikan, para pelaku penyalahgunaan narkoba akan ditindak secara tegas,” pungkas Kompol Rudi kepada Beritabangsa.com.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *