Kriminal

Dalih Salah Kamar dan Mabuk Berat, Pria di Surabaya Ini Perkosa Tetangga

120
×

Dalih Salah Kamar dan Mabuk Berat, Pria di Surabaya Ini Perkosa Tetangga

Sebarkan artikel ini
Pemerkosaan
Iwan pelaku pemerkosaan saat diamankan di Mapolsek Kenjeran

BERITABANGSA.COM-SURABAYA – Minuman keras (miras) terbukti membawa dampak buruk bagi peminumnya. Kali ini aksi tak senonoh dilakoni Iwan, 43 tahun.

Dikuasai alkohol akibat menenggak miras Iwan, kalap, lalu memperkosa RF, 27 tahun, tetangga kosnya yang telah bersuami di Jalan Sidomulyo, Surabaya, Selasa (20/9/2022).

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kenjeran Ajun Komisaris Polisi Soeryadi menerangkan, situasi di kos korban saat itu dalam keadaan sepi karena ditinggal suami jualan nasi bebek di kawasan Tambakrejo.

Korban tidur di kamar kosnya sendirian. Pintu kamar sudah ditutup, tapi sial lupa dikunci. Di situlah pelaku dengen enteng masuk kamar dan mematikan lampu kamar korban.

“Setelah itu melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Soeryadi, kepada beritabangsa.com.

Korban kaget mendapati ulah pelaku. Dia pun berontak dan berteriak. Namun pelaku yang posisi mabuk dan bertubuh besar membuat korban tidak berdaya. Korban juga diancam dilukai jika berteriak.

“Ancaman itulah sehingga terjadi perkosaan tersebut dan setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan korban, ” ujarnya.

Esok harinya setelah kejadian, korban langsung melapor ke Kepolisan Sektor Kenjeran. Sebelumnya pelaku memberitahukan ke suaminya.

Mendapati laporan itu personel Kepolisian Sektor Kenjeran, hari itu juga mendatangi lokasi dan mengejar pelaku.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kenjeran Ajun Komisaris Polisi Soeryadi memimpin penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil diamankan di tempat kosnya tanpa ada perlawanan.

“Menurut pengakuan pelaku, saat itu dia dalam keadaan mabuk berat, sehingga tidak tahu kalau kamar itu adalah kamar tetangganya,” ujar Soeryadi.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

>>> klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *