Kriminal

Beraksi di 26 TKP Komplotan Curanmor Diringkus Polisi

51
×

Beraksi di 26 TKP Komplotan Curanmor Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
26 TKP
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wicaksana (baju putih) saat menunjukkan barang bukti

BERITABANGSA.ID– SURABAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Polda Jatim, berhasil mengamankan 2 dari 4 kawanan pencuri yang beraksi di 26 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Surabaya Jawa Timur.

Diketahui, kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial PR (28) warga Jalan Randu Bulak Banteng Baru Surabaya dan SW (28) warga Jalan Bulak Banteng Surabaya.

Kemudian dua kawannya FJ dan SL, berhasil melarikan diri, sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian (DPO).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana seizin Kapolres AKBP Herlina menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait laporan masuk dari beberapa TKP yang menjadi korban pencurian.

Dalam laporan tersebut, kata Arief, awalnya korban yang memarkir kendaraan di wilayah Rusun Lama Tambak Wedi Surabaya, motornya telah hilang yang diduga dicuri oleh komplotan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan anggota Sat Reskrim, mendapatkan informasi bahwa 4 pelaku pencuri motor honda beat ini menyasar di wilayah rumah susun tersebut,” kata Arief, pada Selasa (31/01/2023).

Ia mengatakan, setelah mendapati keberadaan pelaku, kemudian anggota langsung menyergap kedua pelaku. Setelah interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama dua temannya yakni FJ dan SL (DPO).

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melakukan aksi pencurian di 26 TKP yang berbeda yakni, parkiran Rusun lama Tambak Wedi, Jalan Bulak Banteng Kidul, rumah kos Jalan Tambak Mayor Utara, parkiran Kos Bulak Banteng, Kedungdoro menggondol honda Beat, Jalan Wonorejo, hasil Vario, di Keputih menggondol Beat, di Sidotopo menggondol Scoopy dan Vario.

Selanjutnya, di wilayah Gembong mencuri honda Beat, Boto Putih menyeret honda Beat, Bulak Banteng hasil honda Vario, Tegalsari hasil honda Vario dan honda Beat, Tambak mayor hasil honda Vario dan Scoopy, Boto Putih hasil honda Vario, Tambak Wedi hasil honda Beat.

Pada pertengahan November 2022, komplotan ini berhasil membawa lari Honda beat di Jalan Tambak Wedi.

“Mereka ini sudah meresahkan dan sudah banyak laporan. yang kami terima sekitar empat laporan, kami kembangkan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, dan dua pelaku lainnya masih terus kami kejar,” ujar Arief, kepada Beritabangsa.id.

Dalam aksinya, jelas Arief, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda, di antaranya, bagian eksekutor satu orang dan satunya lagi menunggu di luar dan mengawasi situasi.

“Pelaku ini melakukan aksinya pada malam hari secara mobile untuk mencari sasaran motor yang terparkir tanpa pengawasan pemilik (lengah), pada saat melakukan aksi pelaku menggunakan kunci T,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari dua pelaku adalah, satu kaos warna merah, satu jaket, uang Rp600, satu celana jeans, satu mata kunci T, satu kunci pas ukuran 8.

“Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *