Kriminal

Aksi Balas Dendam Dua Gangster Berujung di Penjara

51
×

Aksi Balas Dendam Dua Gangster Berujung di Penjara

Sebarkan artikel ini
Aksi balas dendam
AKP Arif Rizki Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat Press conference kasus tawuran

BERITABANGSA.COM-SURABAYA– Aksi balas dendam antara Aliansi All Star, Tim Wokwok Kacaw dan Tim Gukguk pada Minggu, 23 Oktober 2022, merenggut korban.

Aksi tawuran bermotif balas dendam ini terjadi di Pantai Kenjeran sekitar pukul 02.00 WIB. Sejumlah anggota Gukguk jadi korban.

Scroll untuk melihat berita

Untuk aksi kedua gang ini, langsung ditangani Kepolisian Resort Tanjung Perak.

Menurut Kasat Reskrim Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizki, kedua geng ini musuh bebuyutan. Puncaknya, saat kejadian aksi keduanya merenggut korban jiwa.

Ceritanya Wokwok Kacaw, lanjut
Arif, mendatangi Gukguk yang sedang berkumpul di Kenjeran, dengan menenteng celurit.

Karena tidak ada persiapan, kelompok Gukguk kabur, namun Wokwok Kacaw mengejar dan menyabetkan celuritnya ke arah punggung dan tangan korban.

“Korban menderita banyak luka akibat pengeroyokan,” ungkap AKP Arif, Rabu (26/10/2022).

Arif menambahkan, anggota opsnal Jatanras yang mengetahui kejadian ini langsung gerak cepat melakukan patroli medsos untuk melakukan identifikasi pelaku.

Tak berapa lama, tim mengamankan pelaku inisial AS, di rumahnya, di Pacar Keling, Surabaya.

“Setelah kami melaksanakan pengembangan, kami berhasil mengamankan MFA di daerah Bubutan, Surabaya,” jelasnya pada Beritabangsa.com.

Dari tangan MFA (18) diamankan barang bukti, berupa handphone yang dibuat sebagai perekam kejadian dan motor PCX sebagai sarana.

Kemudian, masih kata Arif, petugas mengamankan pelaku berikutnya inisial MRS (18), dan mengamankan barang bukti berupa 2 buah celurit panjang 1,5 meter dan 2 meter.

Para pelaku ini dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan 7 tahun, subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan 12 tahun kurungan serta pasal 2 ayat 1 Undang- undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *