Kriminal

8 Pesilat Jombang Dibekuk, 1 Resmi Tersangka Penganiaya Warga

36
×

8 Pesilat Jombang Dibekuk, 1 Resmi Tersangka Penganiaya Warga

Sebarkan artikel ini
ampak Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha saat gelar konferensi pers pada Rabu, (28/9/2022) siang.

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Jombang mengamankan 8 pesilat yang bikin kerusuhan dan penganiayaan terhadap warga di Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Satu orang resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh orang lainnya yang masih dilakukan pendalaman.

Scroll untuk melihat berita

Tersangka itu yakni Efendi (29) warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Tersangka pengeroyokan ini langsung dijebloskan ke sel rutan Mapolres Jombang.

Informasi Beritabangsa.com, Minggu, (25/9/2022) sore belasan pesilat ini bersama tersangka mengeroyok dan menyerang secara brutal. Salah satu korban warga setempat terluka parah.

“Setelah kejadian itu dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kami mengamankan 8 orang dari 20 orang massa. Kini satu sudah tersangka, dan tujuh orang lainnya masih wajib lapor sementara,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Rabu (28/9/2022) siang.

Menurut AKP Giadi, kejadian pengeroyokan dipicu dari ulah segerombolan oknum perguruan silat usai acara di Kabupaten Jombang. Mereka ada yang diduga menenggak miras melakukan konvoi ke arah pulang.

“Saat konvoi mengarah pulang, namun di tengah perjalanan terlibat bentrok dengan warga,” jelasnya.

Diduga warga risih dengan konvoi sehingga terjadi bentrok dengan warga. Sialnya, 3 warga setempat, ada perempuannya kena serangan, ada benda tumpul dan benda tajam.

“Warga yang terluka oleh benda tajam, dilarikan ke Rumah Sakit Ngimbang. Kini korban sudah dalam kondisi pemulihan dan sudah sadar. Semua ada 3 korban, dan salah satu korbannya juga perempuan,” bebernya.

Disinggung motif pelaku melakukan penyerangan brutal, AKP Giadi Nugraha menduga pelaku terpengaruh alkohol, saat menenggak miras di acara mereka.

“Motif awal kita duga sementara, akibat minuman keras. Akibat minuman keras itu, diperdalam. Soal untuk sajamnya kami belum bisa menjelaskan pakai apa, namun pada intinya sajam itu ada dan digunakan dalam peristiwa tersebut. Makanya kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terlebih dahulu,” paparnya.

“Polisi menjerat pasal 170 KUHP, kemudian nanti ancaman hukumannya di atas 6 tahun penjara,” lanjutnya.

Sekadar diketahui aksi penyerangan brutal oleh anggota perguruan silat di Jombang, kepada warga di Jalan pun viral.

Video penyerangan itu viral di media sosial. Semisal di akun Facebook Wahyu, yang mengunggah 3 video yang memperlihatkan warga korban pengeroyokan.

Dalam video tersebut juga terlihat warga panik dan berkumpul di tengah jalan.

“Lokasi Kauman Kabuh, pendekar ngamuk gak jelas. Digeruduk warga kampung langsung melarikan diri. Ini korbannya,” tulis Wahyu, Minggu (25/9/2022) di caption videonya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *