Kriminal

5 Residivis Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya, Satu DPO

42
×

5 Residivis Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya, Satu DPO

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-SURABAYA- Penjahat jalanan kembali berulah. Beruntung tim Jatanras berhasil membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV).

Menurut Waka Polrestabes AKBP Hartoyo, Rabu (06/07/2022) di Halaman Mapolrestabes, 4 pelaku itu adalah JMH (21) warga Jalan Putat Gede Timur, Surabaya, LE, (22), warga Jalan Kupang Gunung, Surabaya, TS, (23), dan MFF, (21) warga Jalan Wonokitri, Surabaya, sedangkan tersangka WMP masih dalam pengejaran (DPO).

“Berawal pada Selasa (28/06/2022), salah satu pelaku W, saat itu butuh uang kemudian W mengajak MFF, selanjutnya MFF mengajak TS dan JMH untuk mencuri kendaraan bermotor,” kata Hartoyo kepada Beritabangsa.com, Rabu (06/07/2022).

Di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, 4 pelaku ini, lanjut Hartoyo, telah beraksi di beberapa TKP sejak 28 – 30 Juni 2022.

Dijelaskannya, saat beraksi para pelaku ini menunggang dua sepeda motor dengan posisi TS sebagai joki yang dibonceng oleh LE, sedangkan MFF sebagai joki sepeda motor (milik MFF) membonceng JMH dan membonceng WMP, untuk mencari mangsa di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Ketika pelaku melintas di sekitar halte bus depan Darmo Park 2, Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, pelaku menemukan sasaran empuk yang saat itu korbannya, mengendarai sepeda motor Honda waktu itu korban sendirian,” lanjutnya.

Dikatakannya, kelompok ini kemudian membayang-bayangi korban dan menodongkan pisau pada korban, untuk selanjutnya merampas dan membawa motor korban.

Selanjutnya, hasil rampasan ini mereka jual seharga Rp800.000 dengan rincian masing-masing pelaku mendapatkan Rp100.000 sedangkan sisanya dibuat foya-foya.

Kemudian, lanjut Hartoyo, dengan modus yang sama, komplotan ini kembali melakukan aksi kejahatannya pada Rabu 29 Juni 2022 pukul 23.00 WIB dan Kamis 30 Juni 2022 pukul 01.45 WIB, di sekitar Jalan Menganti Babatan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

“Mereka mendapat sasaran dua orang korban berboncengan memakai sepeda motor Mio J, cara yang sama kedua pelaku TS dan LE membayang-bayangi korban, kemudian ketiga pelaku MFF, JMH dan WMP berperan memepet korbannya, selanjutnya WMP menodongkan pisau kepada korban,” ungkap Hartoyo.

Di saat yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal menambahkan, korban lari ketakutan, dan sepeda motor merek Yamaha Mio J dibawa kabur oleh WMP, dan pukul 03.30 WIB, MFF memberi kode kepada WMP ada gambaran bahwa barang yang bisa diambil berupa 1 tas warna cokelat, yang isinya menurut WMP adalah 1 unit handphone merek OPPO lalu dirampas.

“Para pelaku melarikan diri dan dikejar oleh korbannya, sedangkan WMP membawa 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna merah hitam dan 1 tas warna cokelat,” terang Mirzal.

Perwira polisi dua melati di pundak ini memaparkan, setelah mendapatkan laporan adanya perampasan tersebut, anggota Jatanras Polrestabes Surabaya, bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kasus perampasan motor di Kota Surabaya.

Kemudian, berdasarkan petunjuk di CCTV, anggota opsnal Jatanras mendapatkan data para pelaku dan langsung melakukan penangkapan kepada para pelaku tersebut.

“Mereka kami tahan di Mapolrestabes dan dijerat pasal 365 junto pasal 65 KUHP, terkait pencurian dengan kekerasan,” jelas Mirzal pada Beritabangsa.com.

Selain itu juga polisi mengamankan barang bukti, 1 bilah senjata tajam, 1 potong kaus, 1 buah mata bor, 4 unit handphone, 1 buah senjata tajam jenis pisau, 1 buah senjata tajam jenis sangkur beserta sarungnya, 1 unit handphone, 1 potong kaus warna biru, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio, dan 1 potong sweater warna merah.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *