BERITABANGSA.COM – SURABAYA – Sindikat spesialis penggelap mobil rental dibekuk tim Anti Bandit Kepolisian Sektor Tegalsari, Kota Surabaya.
Kedua spesialis “memangsa” pemilik rental ini yakni Harun, 21 tahun, warga Jambangan Surabaya dan Ifan,35 tahun warga Menganti, Kabupaten Gresik.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tegalsari, Ajun Komisaris Polisi Marji Wibowo mengatakan, tersangka Harun menyewa mobil Daihatsu Sigra di salah satu hotel di Jalan dr. Soetomo Surabaya. Kepada korban ITN pelaku berdalih untuk melancarkan operasional pekerjaan dalam tempo selama 7 hari.
“Pada saat jatuh tempo mobil yang disewa tidak dikembalikan, malahan mobil dijadikan sebagai jaminan hutang tanpa izin pemiliknya,” ungkapnya kepada beritabangsa.com, Kamis (20/1/2022).
Adapun barang bukti dari kasus penggelapan mobil rental ini yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra M. MT. MC 1.0 warna abu-abu metalik.
Barang bukti lain Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) mobil Toyota Avanza Nopol L 1788 ZH warna abu-abu dan kunci kontak mobil.
“Terkait kasus penggelapan mobil tersangka sudah kami amankan di sel tahanan,” ujarnya.
Selanjutnya dalam proses pemeriksaan korban sudah didatangkan ke Mapolsek untuk dikonfirmasikan.
“Setelah proses hukum berjalan kendaraan tersebut akan diserahkan langsung kepada para pemilik mobil atau korban,” pungkasnya.