Hukum

Korban PT Sipoa Group Kembali Datangi Mapolresta Sidoarjo Tunjukkan Bukti

52
×

Korban PT Sipoa Group Kembali Datangi Mapolresta Sidoarjo Tunjukkan Bukti

Sebarkan artikel ini
Korban PT Sipoa Group
Korban PT. Sipoa Group saat Berada di Mapolresta Sidoarjo

BERITABANGSA.COM-SIDOARJO– Korban kasus dugaan penipuan PT Sipoa Group kembali mendatangi Mapolresta Sidoarjo. Mereka dipanggil untuk diperiksa lantaran disomasi oleh perusahaan bidang properti yang berada di kawasan Tambakoso Kec. Waru, Selasa (18/10/2022).

Tjandrawati Prajitno mengatakan, kedatangannya bersama para korban dugaan penipuan PT Sipoa Group itu adalah untuk memenuhi panggilan penyidik.

Scroll untuk melihat berita

Ia disomasi lantaran menyebut pembangunan proyek properti di bawah naungan perusahaan tersebut statusnya sengketa dan pencemaran nama baik PT Sipoa Group.

“Kami nggak boleh nyebut sengketa. Padahal, nyatanya proyek-proyek mereka nggak ada yang terbangun. Ini semua korbannya,” katanya saat berada di Mapolresta Sidoarjo.

Perempuan yang akrab disapa Siok itu menambahkan, sedikitnya ada 600 orang yang kini telah tergabung bersamanya untuk bersama melaporkan dugaan kasus penipuan ini.

Kerugian yang ditanggung ratusan orang itu pun nilainya cukup fantastis.

“Nilai kira-kira sebesar Rp 60 miliar. Lah kenyataannya kami ini gak terima propertinya. Malah dibikin sirkuit drag race. Sekarang kami malah disomasi,” imbuhnya.

Lebih jauh, wanita asal Lidah Wisata Mas Selatan, Lakarsantri, Kota Surabaya itu mengharapkan, perusahaan properti itu untuk bertanggungjawab pada para kliennya yang kini harus merugi itu.

Menurutnya, para korban itu menuntut agar uangnya semua dikembalikan. Pihaknya minta uang yang sudah diterima oleh PT Sipoa Group dikembalikan. Kasus ini sudah lama sejak 2017, hingga sekarang gak terima apapun. Uangnya masuk ke semua perusahaan.

“Kami minta uang-uang kami ini dikembalikan karena tidak ada peruntukan bangunan pada para korban,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pada bulan Juni 2022 lalu, Siok tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo atas dasar dugaan pencemaran nama baik oleh rekan kerjanya terkait mangkraknya pembangunan PT Sipoa Group itu. PT Sipoa Group tak menerimakan atas unggahan Siok di akun medsos pribadinya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *