Hukum

Ko Jo Divonis 8 Tahun, Arist Merdeka Sirait Datangi PT Surabaya

53
×

Ko Jo Divonis 8 Tahun, Arist Merdeka Sirait Datangi PT Surabaya

Sebarkan artikel ini
PT Surabaya
Arist Merdeka Sirait dan anggotanya juga ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan jajarannya saat di ruangan BP Zaid Ketua Pengadilan Tinggi

BERITABANGSA.COM-SURABAYA- Kasus kekerasan seksual yang menimpa bos SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias Koko Jo, sudah memasuki putusan akhir.

Pihak pengadilan tinggi (PT) Malang memutuskan vonis 8 tahun 3 bulan yang sebelumnya dituntut 12 tahun.

Vonis itu mengundang kekecewaan banyak pihak.

Salah satunya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mendatangi Kantor PT Surabaya dan menemui pihak PT, Rabu 30 November 2022.

Dia menanyakan kejelasan perihal keputusan sidang dari majelis hakim.

“Kasus pelecehan seksual itu merupakan kasus berat dan extra ordinary crime. Seharusnya pihak majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari putusan, kok malah meringankan. Saya kecewa sekali dengan keputusan ini, ada apa ini ?,” ujar Arist.

Arist menambahkan baru kali ini ada kasus kekerasan seksual yang lebih ringan putusan pada tingkat banding harusnya dikuatkan dan informasi juga sangat tertutup tidak ada press release.

Seharusnya kata dia kejahatan seperti ini publik mengetahui hal ini, adanya alasan mengenai pelaporan korban yg terlambat melaporkan dan korban sakit-sakitan dan kejadian yang sudah lama tidak ada kaitannya dengan putusan pengurangan hukuman peradilan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Zaid Umar Bob Said, menyampaikan, vonis majelis hakim tidak bisa diintervensi siapapun.

Oleh sebab itu apapun dan bagaimanapun putusan majelis hakim menjadi tanggung jawab mutlak majelis hakim.

“Yang bersangkutan tidak ada hubungannya dengan Ketua Pengadilan maupun Ketua Mahkamah Agung sekalipun,” pungkas Zaid.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *