Hukum

Keluarga Korban Pencabulan Apresiasi Kinerja Unit PPA Polrestabes Surabaya

48
×

Keluarga Korban Pencabulan Apresiasi Kinerja Unit PPA Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-SURABAYA- Sekeluarga korban pencabulan mengapresiasi kinerja unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Surabaya, menyusul ditangkapnya pelaku berinisial MI, 21 tahun tetangga korban.

FH, (59) ayah keluarga korban pencabulan warga Jalan Genteng Dalam, Kota Surabaya, ini mengucapkan terima kasih yang mendalam atas kinerja anggota Unit PPA, Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya terkait pengungkapan kasus yang menimpa anaknya.

“Saya ucapkan terima kasih yang sangat mendalam atas kinerja aparat kepolisian terutama kepada Tim Unit PPA, karena telah meringkus, menahan dan memproses cepat pelaku. Semoga dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya,” ucap ayah korban, kepada beritabangsa.com.

Pelaku, sebut saja MI, 21 tahun, sebelumnya dilaporkan telah merudapaksa korban, NH, di rumah kala kondisi sepi.

Bujuk dan rayuan jurus pelaku diluncurkan. Begitu tidak mempan, pelaku mengeluarkan jurus ancaman jiwanya.

Hingga perbuatan pelaku, MI, pada akhir Mei 2022 ini berhasil merenggut masa depan korban. Mirisnya, ibu korban sedang dirawat ke RS akibat kecelakaan.

Sukses merudapaksa korban di kala itu. Pelaku ketagihan. Dia pun terus memasang jurus agar hasratnya tersalurkan. Beberapa kali hingga ancaman terakhir membuat korban berani melapor.

Berdasarkan laporan keluarga korban nomor laporan LP/B/573/V/2022/SPKT/ 6 Mei 2022, maka unit PPA Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap pelaku, Kamis (21/7/2022).

Kendati kasusnya ditangani polisi, korban masih trauma. Orangtuanya akhirnya memberikan pengobatan mental, kepada ahli psikolog untuk mendampingi anaknya.

“Kita berharap, anak kami bisa puling mentalnya dan bisa kuat menjalani masa depannya,” ujar FH, ortu korban.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *