Hukum

Kasus Kuras Duit Pakai ATM Korban, Reskrim Polres Kota Pasuruan Terapkan RJ

55
×

Kasus Kuras Duit Pakai ATM Korban, Reskrim Polres Kota Pasuruan Terapkan RJ

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM– PASURUAN- Keadilan restoratif atau Restorative Justice, adalah pendekatan penanganan kasus hukum yang menitik-beratkan terciptanya keadilan dan keseimbangan pelaku dan korban ini ditempuh Sat Reskrim Polres Kota Pasuruan.

Salah satunya kasus illegal acces. Ditempuhnya Restorative Justice kasus ini, pelaku yang seorang petugas kebersihan dicapai usai proses dialog dan mediasi di luar pengadilan, di mana korban NJ (55) memaafkan perbuatan pelaku AM (38).

Scroll untuk melihat berita

Kapolres Kota Pasuruan AKBP RM Jauhari melalui Kasat Reskrim AKP Bima Sakti menerangkan bahwa Polres Kota Pasuruan memfasilitasi tempat untuk memediasi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan.

“Adapun dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi perbuatan serupa di kemudian hari. Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat, pelaku juga bersedia mengganti kerugian serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap AKP Bima Sakti, Kamis (21/7/2022).

Sebelumnya, pelaku, warga Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, mencuri uang dengan ATM milik korban warga Jalan Anjasmoro Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Pelaku kemudian ditangkap Tim Resmob Suropati dan Unit Tipidter, dipimpin Iptu Hajir. Pelaku pun dijerat pasal 362 KUHP akibat melakukan ilegal acces pencurian uang memakai kartu ATM milik orang lain.

Penarikan uang di mesin ATM memakai kartu milik korban, yang didapat saat memilah sampah di TPA Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.

Korban tahu uangnya diambil di ATM melalui M-banking. Ada informasi penarikan dana sejumlah Rp28.500.000.

Korban pun melaporkan kejadian itu dawn didapati pelakunya seorang petugas kebersihan.

Dalam kasus itu, pelaku melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sejak diamankan dari rumah pelaku sebulan dan diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Kota Pasuruan.

Namun dengan disepakatinya penyelesaian dengan keadilan restoratif, maka pelaku AM kini telah dibebaskan dari penahanan Sat Reskrim Polresta Pasuruan.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *